Amnesty International Indonesia Catat 55 Pembunuhan Libatkan TNI-Polri Sepanjang 2024

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Mar 2025, 10:40 WIB
(Ilustrasi) Amnesty International Indonesia mencatat puluhan kasus pembunuhan di luar hukum. | Foto: Pixabay/KlausHausmann

(Ilustrasi) Amnesty International Indonesia mencatat puluhan kasus pembunuhan di luar hukum. | Foto: Pixabay/KlausHausmann

SUKABUMIUPDATE.com - Amnesty International Indonesia mencatat puluhan kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban mencapai 55 orang. “Pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Usman, mengutip tempo.co, langgengnya kasus pembunuhan oleh aparat disebabkan impunitas di tubuh TNI dan kepolisian. Ia mendesak agar pemerintah dan legislator segera mereformasi sistem peradilan lewat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia meminta prajurit TNI yang mempertentangkan hukum diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya dinilai tertutup dan tidak transparan.

Usman menyebut revisi terhadap aturan itu lebih penting ketimbang dengan RUU TNI yang saat ini sedang bergulir di DPR yang akan mengembalikan dwifungsi mereka. “Dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia.”

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wartawan dan Keluarganya di Sumut, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sepanjang 2024, terdapat 10 pelaku pembunuhan dari unsur TNI, 29 orang dari kepolisian, sedangkan tiga orang lainnya merupakan gabungan dari personel TNI dan Polri. Sementara itu, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya sembilan kasus pembunuhan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan prajurit TNI.

Catatan hitam itu dimulai dari kasus penembakan seorang bos rental mobil di Tangerang oleh anggota TNI Angkatan Laut pada 2 Januari 2025. Dalam kasus ini, oditur mendakwa tiga anggota TNI AL atas tewasnya pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di KM 45 Tol Merak-Tangerang. Dua di antara mereka, yaitu Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kasus kedua merupakan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Tangerang Selatan. Anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Prajurit Satu berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Jaya/1 karena membunuh seorang ibu beranak satu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bonjol, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Deki R Putra menyatakan Pratu TS berasal dari Yonif 318 satuan Kostrad. Pratu TS tidak hadir tanpa izin dari satuan sejak 19 Januari 2025. Mereka lalu mencari TS dan menemukannya di daerah Medang.

Teranyar adalah kasus pembunuhan terhadap seorang sales mobil asal Gampong Ateun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Pelaku adalah prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua berinisial DI, diduga menembak korban karena ingin menguasai mobil Innova yang disewakan korban. Komandan Denpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu menegaskan proses hukum terhadap kasus penembakan warga oleh anggota TNI AL di wilayah Kabupaten Aceh Utara akan digelar secara terbuka. Dia juga berjanji akan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini