Kasus Pembunuhan Wartawan dan Keluarganya di Sumut, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Mar 2025, 00:25 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara | Foto : PN Kabanjahe

Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara | Foto : PN Kabanjahe

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Sempurna Pasaribu (47 tahun) beserta istri, anak, dan cucunya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/3/2025).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut, ketiga terdakwa Bebas Ginting aliar Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah saat korban tidur lelap.

“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara yang dilansir dalam laporan Antara seperti dikutip sukabumiupdate.com dari tempo.co.

Lebih lanjut, JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa tersebut adalah menyebabkan korban, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya meninggal dunia. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Gus Irwan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.

Baca Juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Dapur Makan Bergizi Gratis Di Lombok Timur

Dalam sidang terbaru ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A Argus mengatakan melalui fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa tersebut memang berniat untuk menghabisi korban. Hal tersebut terlihat dari pemantauan rumah korban, membeli bahan bakar minyak, dan kemudian membakar rumah Rico yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

“Kami minta persidangan pekan depan dipantau hingga pembacaan vonis. Masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” kata Array, Selasa, 17 Maret 2025.

Pihak lain yang belum diseret ke persidangan yang dimaksud adalah Koptu HB, prajurit TNI yang disebut oleh putri almarhum Rico. Koptu HB disebut-sebut sebagai pihak bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan kedua orang tua Eva, adik kandung, dan anaknya.

“Kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam 1/Bukit Barisan. Sampai tuntutan dibacakan, sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan,” kata Array.

Masih mengutip dari tempo.co, kasus pembunuhan wartawan Tribata TV bermula dari adanya insiden kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 di rumah Rico di Kabanjahe. Insiden kebakaran tersebut menewaskan Rico (47), istrinya Elparida Br. Ginting (48) dan dua anaknya SIP (12) dan LAS (13). Mulanya, kebakaran tersebut hanya dianggap sebagai kecelakaan. Namun, investigasi lebih dalam menemukan bahwa kebakaran tersebut adalah perbuatan sengaja yang dilakukan sebagai bagian dari aksi pembunuhan berencana.

Rico adalah wartawan di Tribata TV. Ia dikenal aktif dalam melaporkan isu perjudian ilegal dan narkoba yang terjadi di Kabupaten Karo. Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico menerbitkan laporan investigasi tentang bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Laporan yang diterbitkan Rico lengkap dengan foto lokasi judi, alamat, serta identitas oknum yang diduga terlibat.

Putri kandung korban, Eva Meliani Pasaribu, mencurigai adanya keterlibatan dari pihak lain di balik pembunuhan berencana tersebut. “Kami yakin pelaku yang ditangkap hanyalah pelaksana. Ada otak di balik peristiwa ini yang harus diungkap,” kata Eva dalam laporan Tempo.

Berdasarkan hasil rekonstruksi kasus, menunjukkan bahwa adanya perintah langsung dari Koptu HB kepada salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico terkait pemberitaan yang ditulisnya. Meskipun ada bukti yang mengarah keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut akan tindakan atau hukuman untuk terduga oknum TNI tersebut.

Sumber : tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini