SUKABUMIUPDATE.com - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Gunung Bromo, menghebohkan publik.
Ladang ganja yang ditemukan di area konservasi ini memiliki luas sekitar 1,5 hektare dengan total 59 titik penanaman. Menurut pihak TNBTS, lokasi ladang tersebut berada di zona rimba, sekitar 3 hingga 5 kilometer dari Dusun Pusung Duwur.
Hal ini diungkapkan oleh Yunus Tricahyono, Kepala Resor Pengelolaan Taman Nasional di Kecamatan Senduro, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Berita ini mulai viral di media sosial sejak Selasa, 18 Maret 2025. Sebelumnya, kasus ini telah diungkap oleh Polres Lumajang pada akhir September 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka yang merupakan warga suku Tengger ditangkap, yaitu TM (49), TN (26), GT (45), dan BM (27). Keempatnya berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Saat penangkapan, petugas menyita 40.000 batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2025.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap persidangan, dengan sidang perdana digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Persidangan berikutnya berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di mana tiga terdakwa, yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, saling bersaksi satu sama lain.
Mereka mengakui bahwa mereka menerima tawaran menanam ganja di kawasan konservasi tersebut karena dijanjikan imbalan uang oleh seorang pelaku bernama Edi, yang hingga kini masih buron.
Berikut adalah 3 fakta dari penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dikutip dari Tempo.co.
1. Motif Pelaku
Di dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan, seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.
Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Mereka juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.
Mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu, Edi yang mengajari mereka. "Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
2. Enam Terdakwa
PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dengan tambahan dua terdakwa itu, total ada enam terdakwa dalam perkara ini. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur. Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya.
Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Lokasi Ladang Ganja di Luar Jalur Wisata Gunung Bromo dan Pendakian Gunung Semeru
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS. "Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 18 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, pada rentang 18-21 September 2024, petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI dan Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menemukan ladang tanaman ganja. Lokasi tersebut, kata dia, berada di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit yang masuk ke dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.
Sumber: Tempo.co