KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus BJB, Termasuk Mantan Dirut Yuddy Renaldi

Sukabumiupdate.com
Kamis 13 Mar 2025, 17:35 WIB
Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi. | Foto: BJB

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi. | Foto: BJB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penempatan dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi (YR), KPK juga mengumumkan empat tersangka lainnya, yaitu Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB; Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Dugaan rasuah ini dimulai dari 2021 sampai 2023.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah saudara YR, jabatannya selaku Direktur Utama Bank Jabar Banten,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Dirut Bank BJB Mundur, Membaca Profil Yuddy Renaldi yang Pernah Meraih Banyak Prestasi

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara hingga Rp222 miliar dalam tindakan rasuah yang berlangsung pada 2021 sampai 2023.

BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar," tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

KPK pertama kali menyampaikan tengah mengusut kasus korupsi di Bank BJB pada Rabu, 5 Maret 2025. "Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik)," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu.

Ketika itu, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.

Sumber: Youtube KPK RI

Berita Terkait
Berita Terkini