SUKABUMIUPDATE.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per individu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Besaran zakat fitrah 2025 ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., juga mengumumkan bahwa nilai fidyah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025) lalu.
Baca Juga: Kenalan Sama Mid.B, Rapper Asal Sukabumi yang Viral di TikTok Berkat ‘RapFill’
Ketua BAZNAS RI mengatakan, keputusan besaran biaya zakat fitrah 2025 ini mungkin berdampak pada sebagian masyarakat. Akan tetapi langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor, dikutip dari baznas.go.id, Kamis (13/3/2025).
Meski begitu, Kiai Noor menjelaskan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, atau yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, mereka dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan daerah masing-masing.
Ia juga menambahkan bahwa zakat fitrah 2025 dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Baca Juga: Padukan Musik Selow dengan Rap, Konten Rapper Asal Sukabumi Ini Viral di TikTok
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: Baznas RI