SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan menjelang periode mudik Lebaran ini dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang itu berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Baca Juga: Travel Gelap Bakal Ditindak Tegas! Kakorlantas Pastikan Keamanan Mudik Lebaran 2025
"Pembatasan dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat," kata Budi melalui keterangan tertulis Selasa, 11 Maret 2025. Namun, pembatasan operasional tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok. "Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," kata dia.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
-
Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
-
DKI Jakarta-Banten
-
DKI Jakarta
-
DKI Jakarta dan Jawa Barat
-
Jawa Barat
-
Jawa Barat-Jawa Tengah
-
Jawa Tengah
-
Jawa Timur
Baca Juga: Hati-hati Banyak Jalan Berlubang! Polisi Cek Kondisi Jalur Mudik Lebaran 2025 di Sukabumi
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
-
Provinsi Sumatera Utara
-
Jambi dan Sumatera Barat
-
Jambi-Sumatera Selatan–Lampung
-
DKI Jakarta-Banten
-
DKI Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan–Cirebon
-
Jawa Barat
-
Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah
-
Jawa Tengah-Jawa Timur
-
Yogyakarta
-
Jawa Timur
-
Bali
-
Kalimantan Tengah
Baca Juga: Menag Usulkan Masjid Buka 24 Jam Saat Mudik Lebaran 2025 untuk Tempat Istirahat
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama puncak arus mudik dan arus balik Lebaran. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan perjalanan masyarakat yang hendak merayakan Lebaran di kampung halaman dapat berlangsung lebih lancar dan aman. Selain itu, pembatasan ini juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok serta kebutuhan esensial lainnya tetap terjaga, mengingat kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti BBM, pupuk, dan logistik utama tetap diizinkan beroperasi.
Pemerintah juga mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal pengiriman agar tidak terdampak pembatasan ini. Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mengelola lalu lintas nasional selama masa mudik Lebaran. Aparat kepolisian dan dinas perhubungan akan bertugas di lapangan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak mengganggu distribusi barang yang bersifat krusial.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran 2025 menjadi lebih tertib dan terkendali. Pemerintah juga terus mengawasi perkembangan di lapangan guna memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Sumber : Tempo.co