SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya akan menindak tegas para penyedia jasa transportasi travel ilegal atau travel gelap.
Mengutip laporan tempo.co, keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengingat meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan travel ilegal pada musim mudik sebelumnya.
Dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2025, Kakorlantas sudah mulai menyiapkan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional travel, baik yang beroperasi secara ilegal maupun yang tidak mematuhi prosedur keselamatan. Selain itu, Polda Metro Jaya telah mengamankan kendaraan travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
"Polda Metro Jaya sudah mengamankan kurang lebih hampir 100 kendaraan travel yang diduga gelap," kata Agus pada 17 Februari 2025.
Baca Juga: Ada Sopir Travel dari Ciemas, Warga Sukabumi Korban Laka Maut GT Ciawi Bertambah: 2 Tewas 8 Luka
Agus menegaskan kendaraan travel yang tidak memiliki izin jelas akan sangat berisiko bagi penumpang. Selain tidak terdaftar dalam sistem asuransi yang dapat melindungi penumpang jika terjadi kecelakaan, kendaraan travel ilegal juga sering kali tidak memenuhi standar kelayakan teknis sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.
Agus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih moda transportasi pada musim mudik dan tidak terjebak pada tawaran harga murah dari travel ilegal yang sering kali mengabaikan keselamatan.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa tujuan daripada operasi keselamatan ini salah satunya adalah meningkatkan ketaatan dan kepatuhan berlalu lintas, baik itu angkutan jalan termasuk juga pengguna jalan lainnya," kata dia.
Berkaca dari Kasus Tahun Lalu
Fenomena travel ilegal atau "travel gelap" telah memunculkan berbagai tragedi kecelakaan maut, terutama pada saat arus mudik Lebaran 2024.
Salah satu insiden terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, di mana sebuah kendaraan Daihatsu Gran Max yang mengangkut penumpang dalam jumlah berlebihan terguling setelah menabrak bus. Kecelakaan ini merenggut 12 nyawa penumpang yang mayoritas berasal dari keluarga yang hendak mudik ke kampung halaman.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai rendahnya pengawasan terhadap moda transportasi darat yang tidak terdaftar.
Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, seperti rem yang bermasalah, dan pengemudi yang kurang istirahat menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Insiden tersebut menjadi pembelajaran berharga, baik bagi penumpang maupun pihak berwenang.
Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, menyebut bahwa kecelakaan disebabkan beberapa faktor, termasuk sopir yang kelelahan.
“Ada beberapa hal yang kita ambil maknanya dulu. Satu, itu titik letih. Dia kejar setoran, mondar-mandir, enggak tahu seperti apa,” kata Budi Karya pada 10 April 2024.
Budi juga menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi selama arus mudik Lebaran 2025 sudah memenuhi standar kelayakan.
Hal itu termasuk pengecekan kendaraan, pengujian kelayakan kendaraan, dan pemantauan terhadap pengemudi yang bertugas. Budi meminta masyarakat untuk tidak memilih transportasi hanya berdasarkan harga murah, tetapi lebih mempertimbangkan keselamatan.
Waspadai Travel Gelap
Kakorlantas Polri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai risiko memilih travel gelap. Irjen Agus Suryonugroho meminta masyarakat agar lebih cermat dalam memilih moda transportasi, terutama saat musim arus mudik. Jangan hanya mementingkan harga yang murah tanpa mengutamakan keselamatan.
Pemerintah dan kepolisian juga telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memilih jasa transportasi yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Setiap kendaraan angkutan umum yang sah harus terdaftar dan menggunakan pelat nomor kuning sebagai tanda kendaraan umum. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki uji kelayakan, sertifikat kelaikan jalan, serta pengemudi yang telah melalui pemeriksaan kesehatan dan pelatihan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dari pihak kepolisian, masyarakat diharapkan dapat merayakan Lebaran 2025 dengan lebih aman dan nyaman. Tak hanya itu, dengan melaporkan travel ilegal yang ditemukan, masyarakat turut berperan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas dan memastikan tidak ada lagi tragedi seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Sumber: Tempo.co