Pengawasan Makanan Selama Ramadan, BPOM Temukan Kandungan Formalin Hingga Boraks

Sukabumiupdate.com
Rabu 12 Mar 2025, 09:52 WIB
Ilustrasi. Tes Lab. Pengawasan Makanan Selama Ramadan, BPOM Temukan Kandungan Formalin Hingga Boraks (Sumber : Freepik/@zaozaa09)

Ilustrasi. Tes Lab. Pengawasan Makanan Selama Ramadan, BPOM Temukan Kandungan Formalin Hingga Boraks (Sumber : Freepik/@zaozaa09)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah bahan berbahaya setelah menguji sampel makanan yang dijual di beberapa daerah. Bahan berbahaya tersebut diantaranya Formalin, Rodamin B hingga Boraks.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengujian dilakukan terhadap 592 pedagang di 127 lokasi pengawasan unit pelaksana teknis (UPT). Hingga artikel ini ditayangkan, pengawasan sudah mencakup di 76 UPT seluruh Indonesia.

Adapun total makanan yang telah diuji yakni sebanyak 1.221 sampel per 5 Maret 2025, meliputi 1.193 sampel (97,71%) memenuhi syarat dan 28 sampel (2,29%) tidak memenuhi syarat. 

Menurut keterangan Taruna, BPOM menemukan bahan berbahaya seperti formalin (42,86%) pada tahu dan mie basah di Tangerang, Palembang, dan Jakarta Timur.

"Kemudian boraks (35,71%) ditemukan pada kerupuk dan mie di Lombok Tengah dan Manggarai Barat. Selanjutnya rodamin B (21,43%) pada kerupuk merah dan bubur pacar cina, terutama di wilayah Rejang Lebong dan Payakumbuh," kata dia dalam rilisnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Taruna kemudian menegaskan agar masyarakat selalu memperhatikan tanda-tanda makanan yang aman untuk dikonsumsi. Untuk pangan segar, penting untuk memeriksa warna, bau, dan kemasan. Sedangkan untuk makanan olahan dalam kemasan, perlu memperhatikan kondisi kemasan, izin edar, label, serta tanggal kedaluwarsa.

Sebelumnya diberitakan, selain memeriksa bahan berbahaya pada jajanan pasar, BPOM juga mengawasi pangan kemasan di retail dengan memeriksa izin edar, kemasan, dan tanggal kedaluwarsa produk tersebut. Menurut Taruna, pemeriksaan ini penting untuk mencegah peredaran pangan ilegal atau berbahaya.

"Jika suatu produk tidak memiliki izin edar, itu ilegal. Begitu pula jika sudah kadaluarsa, produk tersebut bisa berbahaya karena dapat mengandung bakteri dan zat berbahaya lainnya," lanjutnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (12/3/2025).

Menurut Taruna, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, terutama selama Ramadan dan Idulfitri.

Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan juga mencakup pemeriksaan di pasar-pasar besar di Jakarta, seperti Pasar Rawamangun dan Pasar Bendungan Hilir, tempat penjualan takjil. BPOM menerapkan dua metode utama dalam pengawasan, yaitu sampling dan intelijen.

"Petugas BPOM turun langsung ke pasar dengan atribut BPOM untuk melakukan sampling atau pengambilan sampel pangan secara acak. Selain itu, dengan metode intelijen, petugas melakukan pembelian sampel pangan tanpa mengenakan atribut BPOM guna memastikan pemantauan lebih mendalam terhadap produk pangan yang beredar di pasaran," ujarnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini