Tim Koalisi Cek Fakta Lakukan Audiensi Perlindungan Pemeriksa Fakta ke Komnas HAM

Sukabumiupdate.com
Rabu 05 Mar 2025, 16:21 WIB
Tim Koalisi Cek Fakta Lakukan Audiensi Perlindungan Pemeriksa Fakta ke Komnas HAM (Sumber : Istimewa)

Tim Koalisi Cek Fakta Lakukan Audiensi Perlindungan Pemeriksa Fakta ke Komnas HAM (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Koalisi Cek Fakta yang terdiri dari AMSI, AJI dan Mafindo, didukung oleh Google News Initiative melakukan audiensi terkait perlindungan bagi pemeriksa fakta dengan Komnas HAM di sekretariatnya, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Koordinator CekFakta, Adi Marsiela memaparkan hasil riset internal di jaringan pemeriksa fakta kepada perwakilan Komnas HAM yang dipimpin Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing. Riset dengan metodologi survei dan wawancara mendalam ini menemukan 21,05% pemeriksa fakta pernah mengalami intimidasi hingga doxxing di media sosial.

Para pemeriksa fakta itu juga mengakui sudah mendapatkan pendampingan psikososial terkait intimidasi yang dialaminya. Salah satu temuan penting dalam riset itu, hanya setengah dari responden yang memiliki SOP perlindungan pemeriksa fakta di lembaga atau organisasinya.

Kerentanan terhadap pemeriksa fakta ini semakin bertambah seiring belum adanya aturan hukum yang menjamin perlindungan bagi pemeriksa fakta berlatar belakang non jurnalis. Alih-alih memberikan perlindungan, aturan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik malah potensial mengancam pemeriksa fakta.

Baca Juga: Tantangan Masa Depan Media Lokal Dibahas Dalam Seminar Amsi Jatim 2024

Direktur Eksekutif AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), Felix Lamuri menambahkan, dalam 5 tahun terakhir misinformasi sulit ditangkal karena persebarannya masif dan warganet lebih percaya informasi di media sosial dibandingkan dengan informasi dari media arus utama.

“Maka butuh pengembangan jejaring karena tsunami misinformasi sangat besar dan membutuhkan orang-orang untuk membongkar itu dan dibutuhkan keselamatan terhadap pemeriksa fakta,” ungkapnya.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, lembaganya kerap menggunakan informasi yang ada di portal cekfakta.com untuk memastikan informasi yang beredar mengandung kebohongan atau tidak.

Terkait perlindungan bagi pemeriksa fakta, Uli memaparkan, lembaganya memiliki mekanisme perlindungan bagi pembela HAM. Namun untuk memastikan apakah pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, pihaknya perlu melakukan asesmen terpisah. “Tidak harus mereka yang sudah menjadi korban namun bagi yang potensial menjadi korban juga bisa,” imbuh Uli.

Baca Juga: Daftar Nama 9 Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028

Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Rifanti Laelasari menyatakan produksi dan penyebaran pembongkaran informasi bohong sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini termasuk dalam ranah HAM.

“Jika teman-teman ada kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kerja teman-teman tentunya bisa mengadukan ke Komnas HAM melalui pengaduan sesuai dengan dokumen-dokumen dan juga bukti,” tuturnya.

Pada akhir pertemuan, Koalisi CekFakta juga membuka diri untuk bekerjasama dengan Komnas HAM dan jaringannya terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait identifikasi dan pembongkaran informasi bohong.

Sumber: Rilis Tim Cek Fakta

Berita Terkait
Berita Terkini