PPDB Resmi Diganti SPMB Mulai Tahun Ini, Berikut Penjelasan Mendikdasmen

Sukabumiupdate.com
Senin 03 Mar 2025, 19:51 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti . (Sumber Foto: Dok. PP Muhammadiyah)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti . (Sumber Foto: Dok. PP Muhammadiyah)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam agenda peluncuran kebijakan SPMB yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin (3/3/2025). Mu'ti menjelaskan bahwa SPMB sebagai wujud evaluasi dan penyempurnaan dari PPDB.

“Jadi sistem yang kami kembangkan ini, selain berdasarkan pada landasan konstitusional juga dengan melihat praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki,” ujarnya seperti dikutip dari tempo.co.

Dalam pemaparannya, Mu'ti menyampaikan ada tiga aspek mendasar pada permasalahan dan dampak PPDB yang berjalan sejak 2017 hingga 2024. Ketiganya adalah permasalahan akademik, administrasi dan potensi penyimpangan.

Baca Juga: Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Permasalahan yang tercipta, di antaranya penurunan kualitas sekolah hingga banyaknya murid yang mengundurkan diri. Tidak meratanya penerimaan di berbagai daerah menyebabkan sebagian sekolah swasta kekurangan atau tidak memiliki murid dan sekolah negeri menerima murid melebihi daya tampung.

"Potensi penyimpangan proses seleksi kurang atau tidak akuntabel, kemudian transparansi proses PPDB yang lemah kemudian tidak patuh pada petunjuk teknis (juknis) pusat dan daerah," kata Mu'ti.

Hal-hal tersebut, menurut Mu'ti, merujuk pada tiga akar masalah, yakni masih adanya kesenjangan mutu pendidikan, adanya persepsi sekolah negeri lebih murah dan adanya intervensi kepentingan kelompok tertentu.

Adapun penggantian istilah “peserta didik” menjadi “murid” merupakan upaya agar program pemerintah ini lebih inklusif, mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. “SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” kata Mu'ti.

Di samping itu, Mu'ti menyebutkan terdapat empat filosofi yang mendasari kebijakan tersebut. Keempatnya, yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujarnya.

Dari penjelasannya, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Mu'ti menyebutkan bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

"Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Mu'ti.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini