SUKABUMIUPDATE.com - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina semakin menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa skandal ini benar adanya, termasuk dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Mahfud menyampaikan pandangannya dalam ceramah Kajian Ramadan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Sabtu petang, 1 Maret 2025. Dalam forum yang dihadiri oleh mahasiswa UGM tersebut, ia mendapat berbagai pertanyaan, salah satunya terkait kasus korupsi di tubuh Pertamina.
Baca Juga: Viral Kasus Korupsi Pertamina 193,7 Triliun, Ini Perbedaan Pertalite vs Pertamax!
Kasus Korupsi Pertamina: Oplosan BBM dan Kerugian Negara
Mahfud Md menegaskan bahwa dirinya yakin kasus pengoplosan Pertamax dengan Pertalite memang terjadi dan merupakan bentuk kejahatan. "Saya yakin itu betul. Kalau Pertamax dioplos dengan Pertalite, itu merupakan kejahatan," ujarnya.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan mitra perusahaan Pertamina yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Mahfud mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap praktik mafia minyak tersebut.
Meskipun ada bantahan dari petinggi Pertamina serta pejabat dari DPR hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut bahwa yang terjadi bukan pengoplosan, melainkan proses blending, Mahfud tetap berpegang pada keyakinannya. Ia meminta publik tidak menganggap Kejaksaan Agung tidak memahami perbedaan antara oplosan dan blending.
"Jangan menganggap orang Kejaksaan Agung itu tidak mengerti apa artinya dioplos dan diblending. Kejaksaan Agung itu pintar-pintar orangnya," kata Mahfud. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki cukup alat bukti untuk menghitung kerugian negara akibat praktik oplosan ini, yang ditaksir mencapai Rp 193 triliun per tahun atau Rp 960 triliun dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite, BPKN: Konsumen Berhak Gugat Pertamina
Mafia Minyak Sudah Lama Beroperasi
Mahfud Md juga mengungkap bahwa praktik mafia minyak bukanlah hal baru di Indonesia. Menurutnya, kejahatan serupa telah berlangsung sejak era Orde Baru atau masa pemerintahan Presiden Soeharto.
"Zaman Orde Baru itu ada tiga sektor besar yang rawan korupsi: perpajakan, perminyakan atau pertambangan, dan pertanahan," ungkapnya.
Namun, kasus besar seperti ini baru bisa diungkap sekarang karena adanya dukungan dari pemerintah. Mahfud menilai bahwa saat ini pemerintah bersikap lebih terbuka terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Sekarang situasinya lebih kondusif, pemerintahnya mau membuka. Jaksa Agung tidak dihalangi, ya akhirnya bisa dibuka karena sejak dulu sebenarnya memang bisa dibuka (kasus korupsi) itu," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika ada kemauan dari presiden, kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap sejak lama. "Kalau presidennya mau, sejak dulu juga bisa dibuka kok kasus-kasus itu," tambahnya.
Baca Juga: Modus Korupsi Pertamax Dioplos Pertalite? Apa Kata Pertamina
Mahfud Md berharap agar kasus korupsi Pertamina dapat diungkap hingga ke akarnya tanpa ada hambatan dari pihak-pihak tertentu, terutama dari kalangan aparat pemerintah.
"Jadi kita tunggu perkembangan kasus ini. Semoga tidak dihambat," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi. Publik menanti langkah-langkah tegas agar mafia minyak yang telah merugikan negara dapat dibongkar hingga ke akarnya.
Sumber : Tempo.co