Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite, BPKN: Konsumen Berhak Gugat Pertamina

Rabu 26 Februari 2025, 14:11 WIB
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok -  BPKN mengatakan jika Konsumen Berhak Menuntut Pertamina yang Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite. (Sumber : Instagram/@m.muftimubarok).

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok - BPKN mengatakan jika Konsumen Berhak Menuntut Pertamina yang Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite. (Sumber : Instagram/@m.muftimubarok).

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023, diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah.

Selain itu, konsumen juga mengalami kerugian besar yang diduga berasal dari praktik pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan pengoplosan ini terbukti, maka hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas telah dilanggar.

Konsumen seharusnya memiliki hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kualitas, dan jaminan yang dijanjikan, namun dalam kasus ini hak tersebut terabaikan.

Akibatnya, konsumen yang membeli Pertamax RON 92 dengan harga lebih tinggi justru mendapatkan Pertalite RON 90 yang memiliki kualitas lebih rendah. Selain itu, hak konsumen untuk menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan produk juga telah dilanggar.

Dalam kasus ini, konsumen diduga telah menerima informasi palsu dan menyesatkan, karena mereka membayar untuk Pertamax RON 92 tetapi ternyata mendapatkan bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, yaitu Pertalite RON 90.

“Terkait kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama. Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit,” kata Mufti dalam keterangan resmi pada Rabu, 26 Februari 2025.

BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkap mufti.

BPKN juga terbuka bagi konsumen yang ingin mengajukan laporan atau berkonsultasi mengenai permasalahan ini dan siap memberikan pendampingan serta membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.

BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan seorang direktur utama anak usaha Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di YouTube Kejaksaan RI, Senin (24/2/2025).

Ketujuh tersangka itu yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS (Riva Siahaan), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), serta CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi).

Tersangka lain adalah AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment26 Februari 2025, 18:30 WIB

Menjelang Rilis Album Baru, Lisa BLACKPINK Umumkan Light Stick Solonya

Lisa BLACKPINK mengumumkan light stick solonya melalui siaran langsung pada Selasa, 25 Februari 2025. Tentunya para penggemar menyambutnya dengan baik dan antusias.
Menjelang Rilis Album Baru, Lisa BLACKPINK Umumkan Light Stick Solonya (Sumber : Instagram/@lalalalisaa_m)
Sukabumi26 Februari 2025, 18:25 WIB

27 Februari Perbaikan Pipa! Pelanggan Perumdam TJM Palabuhanratu Diminta Tampung Air

Pekerjaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Kantor Perumdam TJM Cabang Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi26 Februari 2025, 18:25 WIB

DPMPTSP Sukabumi Permudah Persyaratan Izin Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan terkait persyaratan izin kepemilikan hunian yang layak bagi masyaakat berpenghasilan rendah.
Ali Iskandar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi | Foto : Turangga Anom
Sukabumi26 Februari 2025, 18:18 WIB

Pelakunya Honorer, Viral Pelecehan Seksual Mahasiswi Magang di Pengadilan Negeri Sukabumi

Hal itu diketahui setelah akun @gema.nsp mengunggah sebuah video di media sosial instagramnya pada Rabu (26/2/2025) dan telah ditonton sebanyak 36,1 ribu, disukai 962 dan dikomentari oleh 158 akun.
Pengadilan Negeri Sukabumi (Sumber: su/awal)
Sukabumi26 Februari 2025, 18:15 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi

Jadwal Imsakiyah 2025 adalah jadwal yang mencakup waktu-waktu penting selama bulan Ramadan 1446 H,
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi Wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi (Sumber : Ist)
Life26 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa yang Dapat Dibaca Umat Muslim Agar Terhindar dari Kezaliman Orang Lain

Doa-doa ini dianjurkan untuk diamalkan untuk melindungi diri dari orang-orang yang zalim.
Yuk Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Orang Zalim, Amalkan Biar Hidup Terlindungi (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 Februari 2025, 17:56 WIB

Diskominfo Gelar FPD: Bahas Transformasi Digital, Efisiensi hingga Agenda Ngobrol Bareng Wali Kota Sukabumi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menggelar Forum Perangkat Daerah, pada Selasa, (25/2/2025). Acara ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana.
Diskominfo Kota Sukabumi gelar Forum Perangkat Daerah (FPD) tahun 2025 | Foto, : Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi26 Februari 2025, 17:45 WIB

Link Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H Wilayah Kabupaten Sukabumi dan Sekitarnya

Berikut Link Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H untuk Wilayah Kabupaten Sukabumi dan Sekitarnya.
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi Wilayah Kabupaten Sukabumi dan Sekitarnya (Sumber : Ist)
Jawa Barat26 Februari 2025, 17:37 WIB

Dewan Jabar Haji Aka Tinjau Pekerjaan Konstruksi Jalan di Cirebon

Proyek ini berlokasi di Jalan Budur-Susukan dan Tegalgubug.
Haji Aka (tengah) saat kunker ke Kabupaten Cirebon pada Senin, 24 Februari 2025. | Foto: Instagram/@dprd.jawabarat
Sukabumi26 Februari 2025, 17:30 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H untuk Wilayah Kota Sukabumi dan Sekitarnya

Berikut Jadwal Imsak Ramadan 1446 H di Kota Sukabumi, lengkap mulai dari waktu imsak hingga berbuka puasa.
Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Sukabumi 1446 Hijriah/2025 Masehi (Sumber : Ist)