SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengklaim tidak ada praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax dengan Pertalite. Perusahaan menjamin bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni dengan Research Octane Number (RON) 92.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan bahwa seluruh produk BBM yang masuk ke terminal Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90, dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).
Pernyataan Heppy merespons kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023.
Baca Juga: Peran Dirut Pertamina Patra Niaga di Balik Korupsi Minyak Mentah, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
Empat petinggi yang jadi tersangka itu adalah lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dalam pengadaan impor, Riva diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 atau Pertamax. Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 atau pertalite. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Sementara tersangka Yoki dalam melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping diduga sengaja melakukan mark up sebesar 13 persen hingga 15 persen. Hal itu yang kemudian diduga menguntungkan pihak broker.
Lebih jauh, Heppy menjelaskan proses yang dilakukan di terminal utama BBM hanya berupa injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali oleh masyarakat, serta injeksi additive untuk meningkatkan performa Pertamax. “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” katanya.
Pertamina Patra Niaga, kata Heppy, juga memastikan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan quality control (QC). Proses distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas, dan dalam distribusinya juga diawasi oleh BPH Migas."
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso sebelumnya mengklaim perusahaan terus berkomitmen menjaga kualitas BBM yang didistribusikan ke masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir, produk Pertamina yang dijual telah melalui rangkaian uji untuk memastikan dalam kualitas prima,” ucapnya.
Menurut Fadjar, apa yang dipersoalkan oleh Kejagung adalah terkait pembelian produk BBM jenis RON 92 yang sebenarnya adalah RON 90. Sehingga narasi yang menyebutkan Pertamax hasil oplosan yang tidak sesuai standar kurang tepat.
"Jadi di kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian 90-92, bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ," ujarnya.
Sumber: Tempo.co