Dirut Pertamina Patra Niaga & 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp193 T

Selasa 25 Februari 2025, 10:25 WIB
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan Kejagung jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Sumber Foto: Dok. Kejagung dan SU Asep Awaludin)

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan Kejagung jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Sumber Foto: Dok. Kejagung dan SU Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan seorang direktur utama anak usaha Pertamina dengan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa sedikitnya 96 saksi dan meminta keterangan dua saksi dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, ketujuh orang tersangka itu empat diantaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di YouTube Kejaksaan RI, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Ditutup Sementara Gegara Kurangi Takaran, Pertamina Ambil Alih SPBU Baros Kota Sukabumi

Ketujuh tersangka itu yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS (Riva Siahaan), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), serta CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi).

Tersangka lain adalah AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Ketujuh tersangka itu juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rugikan Negara Hampir Rp200 Triliun

Lebih lanjut Qohar mengungkapkan bahwa dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Qohar.

Kerugian bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah melalui broker.

"Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," jelasnya.

Modus Korupsi: Menolak Produk Dalam Negeri

Qohar mengatakan, kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Akan tetapi, ujar Qohar, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Baca Juga: RSJ Marzoeki Mahdi Sebut Samson dari Sukabumi Dipulangkan dalam Kondisi Pulih

Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Dipaparkan oleh Qohar bahwa pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Polri Sebut Direktur SPBU yang Curang di Sukabumi Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain itu, tersangka DW dan tersangka GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Respons Pertamina

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso buka suara mengenai penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan Pertamina menghormati keputusan tersebut dan siap bekerja sama.

Ia juga menekankan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," kata Fadjar melalui keterangan tertulis yang diterima.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," tuturnya.

Sumber: YouTube Kejaksaan RI/Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment25 Februari 2025, 13:30 WIB

Ruben Onsu Unggah Video Pakai Baju Koko dan Peci, Sudah Mualaf?

Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Ruben Onsu mengunggah video yang memperlihatkan dirinya mengenakan baju koko berwarna abu-abu dan peci hitam. Dalam video tersebut ia tengah lipsing menyanyikan sebuah lagu.
tangkapan layar Ruben Onsu Unggah Video Pakai Baju Koko dan Peci, Sudah Mualaf? (Sumber : Instagram/@ruben_onsu)
Sukabumi25 Februari 2025, 13:10 WIB

Ayep Zaki Puji Kegiatan Retret: Tak Sabar untuk Segera Diterapkan di Pemkot Sukabumi

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terlihat sangat serius dan saksama mengikuti seluruh rangkaian acara yang dimulai pada 21 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025.
Ayep Zaki saat mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah | Foto : Tim ADC
Food & Travel25 Februari 2025, 13:00 WIB

Bukit Sanghyang Dora Majalengka, Serunya Camping di Ketinggian 385 MDPL

Bukit Sanghyang Dora adalah salah satu destinasi wisata eksotis di Majalengka, Jawa Barat.
Tempat camping terfavorit di Majalengka salah satunya adalah Bukit Sanghyang Dora. (Sumber : Instagram/@ehhwilii).
Nasional25 Februari 2025, 12:32 WIB

Peran Dirut Pertamina Patra Niaga di Balik Korupsi Minyak Mentah, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Kejaksaan Agung ungkap modus dalam korupsi minyak mentah yang menyeret Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan Kejagung jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Sumber Foto: Dok. Kejagung dan SU Asep Awaludin)
Life25 Februari 2025, 12:30 WIB

Bingung Mana Dulu Yang Harus Dikerjakan? Coba Metode Pomodoro Bisa Jadi Solusinya!

Pernah merasa bosan dan tidak produktif meski sudah menghabiskan waktu berjam-jam di depan komputer atau meja kerja? Rasa bosan atau kehilangan fokus adalah hal yang sering dialami banyak orang, terutama ketika beban kerja semakin menumpuk.
Ilustrasi kehilangan fokus sudah menghabiskan waktu berjam-jam di depan komputer atau meja kerja tapi bingung mana dulu yang harus dikerjakan (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Kecantikan25 Februari 2025, 12:03 WIB

Skin Barrier: Pengertian, Fungsi, Hingga Cara Merawat dan Menjaganya Agar Tetap Lembab

Menjaga skin barrier adalah bagian penting dari rutinitas perawatan kulit. Lapisan ini melindungi kulit dari iritasi, kekeringan, dan efek buruk sinar UV.
Skin barrier adalah lapisan terluar kulit yang melindungi kulit (Sumber: Freepik/@benzoix)
Bola25 Februari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Incar 3 Poin Demi Perlebar Jarak, Marc Klok: Fokus Lawan Persebaya!

Persib Bandung mengincar kemenangan saat tandang melawan Persebaya di Liga 1 pekan ke-24.
Persib Bandung mengincar kemenangan saat tandang melawan Persebaya di Liga 1 pekan ke-24. (Sumber : X@persib).
Sukabumi25 Februari 2025, 11:39 WIB

Rumah Warga Cikembar Sukabumi Hangus Kebakaran, 5 Orang Mengungsi

Rumah hangus terbakar, 5 warga Cikembar Sukabumi terpaksa mengungsi ke rumah kerabat terdekat.
Ilustrasi kebakaran. Rumah warga Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi hangus terbakar akibat korsleting listrik. (Sumber Foto: Freepik/ArthurHidden)
Entertainment25 Februari 2025, 11:30 WIB

Vicky Prasetyo Secara Tegas Membantah di Blacklist KUA dan Menikah 24 Kali

Artis Vicky Prasetyo akhirnya buka suara terkait dirinya yang di blacklist Oleh Kantor Urusan Agama karena pernah menikah sebanyak 24 kali dan dianggap mempermainkan pernikahan.
Vicky Prasetyo Secara Tegas Membantah di Blacklist KUA dan Menikah 24 Kali (Sumber : Instagram/@vickyprasetyo777)
Life25 Februari 2025, 11:09 WIB

Aktivitas Seru Bersama Keluarga di Bulan Ramadan

Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi keluarga untuk mempererat kebersamaan. Beragam aktivitas seru, mulai dari memasak bersama hingga berbagi dengan sesama, menjadikan Ramadan lebih bermakna dan penuh kebahagiaan.
Suasana kebersamaan keluarga saat berbuka puasa di bulan Ramadan, menciptakan momen indah yang penuh berkah dan kebahagiaan. (Sumber : freepik/@rawpixel.com)