SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah bahwa pendangkalan Danau Lido disebabkan oleh proyek Jalan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi).
Adapun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido sendiri beberapa waktu ke belakang banyak diperbincangkan karena disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dody mengatakan, dirinya tidak terlalu paham dengan isu yang tengah melanda proyek milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu. Namun menurutnya, tidak mungkin Tol Bocimi dibangun tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kalau dikaitkan Tol Bocimi menurut saya tidak pas juga (masalah pendangkalan Danau Lido). Karena kalau kita bikin tol, pasti ada AMDAL-nya," ujar Dody dikutip dari suara.com, Minggu (23/2/2025).
Ia menuturkan, AMDAL memang menjadi persyaratan utama untuk mencapai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Perusahaan akan dinilai melanggar hukum jika tak memilik AMDAL.
"Itu mutlak, kalau nggak, bisa masuk penjara yang saat itu kalau nggak ada AMDAL. Saya yakin sih nggak ada yang berani karena itu mutlak," jelas dia.
Baca Juga: KLH Beri Waktu 90 Hari untuk Perusahaan Harry Tanoe Perbaiki Danau Lido
Dody juga ikut penasaran apa yang menyebabkan pencemaran di Danau Lido. Dirinya pun akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Alam (SDA) untuk mengobservasi masalah itu.
"Nanti PPNS-nya kita akan turunkan, terjunin ke sana untuk ngecek seberapa parah ini kawasan itu nabrak sempadan kita. Tapi itu nanti lah. Belum lah," beber dia.
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Utama MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo menyinggung adanya aliran limbah pembangunan Jalan Tol Bocimi ke Danau Lido.
Hal itu disampaikan Hary Tanoe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa 18 Februari 2025.
"Tol Bocimi itu di luar kawasan kita. Kalau lihat sepotong kesannya itu limbah kawasan kita, padahal asal usulnya dari limbah pembangunan Tol Bocimi," kata Hary.
Hary Tanoesoedibjo mulanya memberikan pernyataan bantahan soal tudingan bahwa proyek yang dikerjakan perusahaannya di KEK Lido menyebabkan pendangkalan di Danau Lido.
Menurut dia, dari hasil pengecekan menggunakan teknologi pemetaan, luas Danau Lido pada tahun 2013, saat MNC Land baru mengambil alih PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Bakrie Group, tercatat kurang dari 13 hektar.
Namun, setelah proyek pengembangan KEK Lido berjalan, luas danau diklaim justru bertambah menjadi 13,6 hektar.
"Sebelum kami masuk tahun 2013, luas danau kurang dari 13 hektar. Sekarang, luasnya justru bertambah menjadi 13,6 hektar," ujarnya.
Baca Juga: Danau Lido Cigombong: Jejak Ratu Wilhelmina Hingga Mitos Buaya Putih dan Ular Naga yang Menjaganya
Hary justru menyinggung soal adanya pembangunan ruas Jalan Tol Bocimi selama periode 2016-2017.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya menggunakan teknologi pemetaan, terlihat adanya aliran limbah dari proyek tol tersebut yang masuk ke KEK Lido dan Danau Lido.
"Ada memang aliran limbah, kelihatan. Nanti semua buktinya ada. Apa yang saya sampaikan ini semua bisa dipertanggungjawabkan, karena saya pimpin sendiri rapat di kantor, karena pada akhirnya permasalahan bisa tuntas jika ada pembuktian," terangnya.
"Jadi kalau hanya melihat sepotong, kesannya itu berasal dari proyek kami, padahal asal-usulnya dari pembangunan Tol Bocimi," tambahnya.
Mengetahui hal itu, Hary menyebut bahwa MNC Land Lido justru berupaya melakukan penanganan dengan pembersihan dan pengerukan. Tujuannya mencegah pendangkalan dan pencemaran di danau yang bersebelahan dengan KEK.
"Kami melakukan pengerukan dan pembersihan. Sampai pada akhirnya kami melakukan investasi, yaitu dengan membuat bangunan penahan lumpur. Sebetulnya itu bukan kewajiban kami, dan ini menghabiskan biaya Rp 8 miliar lebih," tutur Hary.