Menaker: Penetapan UMP Harus Berdasarkan PP Pengupahan

Rabu 26 Oktober 2016, 03:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Hanif dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017 sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan itu sudah adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata Hanif.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan besaran inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS diketahui inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen,

"Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten," kata Hanif.

Sejalan dengan itu, kata Hanif, Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM.

Sementara itu, masih adanya delapan provinsi yang nilai UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Terhadap provinsi-provinsi tersebut, Hanif mengatakan sesuai amanat PP No.78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga evakuasi babi hutan yang masuk ke sumur sedalam 7 meter di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)