SUKABUMIUPDATE.com - Massa simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025, saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Massa bahkan mengancam akan menerobos kantor KPK jika Hasto tidak keluar dan mengenakan rompi oranye.
"Teman-teman, jika Pak Hasto tidak keluar dan pakai rompi, kita geruduk masuk!" seru seorang orator dari atas mobil komando di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar 100 orang berpakaian seragam hitam dengan baret merah serta kaos merah bergambar banteng bermoncong putih ikut serta dalam aksi tersebut. Mereka menegaskan bahwa Hasto tidak bersalah dan tidak merugikan negara karena bukan pejabat pemerintahan. Dalam orasinya, mereka juga meminta KPK untuk mengadili mantan Presiden Joko Widodo dan mengingatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut merupakan produk dari pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol
Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK pada pukul 09.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda. Ia didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Hingga pukul 11.03 WIB, Hasto masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini juga menyeret buron Harun Masiku.
Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto diduga mengatur Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto disebut turut mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ungkap Setyo seperti dilansir Antara.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Baca Juga: Sertijab Bupati Sukabumi, Marwan Hamami Titip Pesan Pembangunan Berkelanjutan ke Asep Japar
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Pengadilan
Atas penetapan status tersangka ini, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon dan menyatakan permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar Djuyamto dalam putusannya.
Dengan ditolaknya gugatan ini, status hukum Hasto sebagai tersangka tetap berlaku, dan KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Sumber : Tempo.co