RUU Minerba Disahkan: Ini Poin-Poin Penting yang Harus Anda Ketahui

Selasa 18 Februari 2025, 15:14 WIB
Pengesahan RUU Minerba membawa perubahan besar: skema izin tambang lebih inklusif, ormas keagamaan bisa kelola tambang, dan perguruan tinggi tetap mendapatkan dukungan untuk riset dan beasiswa. (Sumber : Youtube/@DPRRIOfficial)

Pengesahan RUU Minerba membawa perubahan besar: skema izin tambang lebih inklusif, ormas keagamaan bisa kelola tambang, dan perguruan tinggi tetap mendapatkan dukungan untuk riset dan beasiswa. (Sumber : Youtube/@DPRRIOfficial)

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025. Sejumlah perubahan dalam regulasi ini menuai perhatian publik, terutama terkait skema pemberian izin usaha pertambangan, peran perguruan tinggi, serta konsesi bagi organisasi keagamaan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU Minerba yang perlu Anda ketahui:

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

RUU Minerba mengubah mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, izin ini hanya diberikan melalui mekanisme lelang. Namun, dalam regulasi baru, skema pemberian izin tetap melalui lelang tetapi dengan tambahan mekanisme prioritas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi berbagai komponen bangsa. Dengan skema prioritas ini, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil dapat lebih mudah mendapatkan izin usaha pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengoordinasikan pemberian izin tersebut dalam rangka pengembangan ekonomi daerah.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kampus Batal Kelola Tambang

2. Perguruan Tinggi Tidak Dapat Izin Tambang Langsung

Sebelumnya, RUU Minerba sempat memuat wacana pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, namun setelah perdebatan panjang, DPR dan pemerintah akhirnya membatalkan usulan tersebut.

Sebagai gantinya, izin WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta yang kemudian memiliki kewajiban untuk mendukung kepentingan perguruan tinggi. Dukungan ini mencakup penyediaan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa. Dengan skema ini, kampus tidak perlu mengelola tambang secara langsung, tetapi tetap bisa mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa undang-undang ini tidak secara otomatis memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi. Sebaliknya, perusahaan yang memperoleh WIUP diwajibkan membantu riset dan pendidikan di perguruan tinggi, sebagaimana praktik yang sudah berjalan di beberapa wilayah tambang.

Baca Juga: Panas-panasan di Monas Jelang Pelantikan, Apa Kabar Kepala Daerah dari Sukabumi?

3. Ormas Keagamaan Bisa Mengelola Tambang

Salah satu poin krusial lainnya dalam RUU Minerba adalah pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR.

Meski menuai pro dan kontra, keputusan ini diklaim bertujuan untuk mendukung ormas keagamaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan organisasi. Namun, detail mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasannya masih perlu diperjelas lebih lanjut agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Demonstrasi 'Indonesia Gelap': Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perubahan

Pengesahan RUU Minerba membawa sejumlah perubahan penting dalam regulasi pertambangan di Indonesia. Perubahan skema pemberian izin pertambangan diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi UMKM dan BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, meski perguruan tinggi tidak diberikan izin tambang langsung, mereka tetap bisa mendapatkan manfaat dari dana riset dan beasiswa yang disediakan oleh badan usaha yang memperoleh izin pertambangan. Sementara itu, keputusan untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan menjadi salah satu aspek yang paling menarik perhatian dan berpotensi menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Dengan adanya perubahan ini, pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan menjadi sangat penting agar tujuan dari regulasi ini benar-benar dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sumber : Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi20 Februari 2025, 23:44 WIB

Kusmana Hartadji Pamit, Serahkan Estafet Kepemimpinan Kota Sukabumi ke Ayep-Bobby

Kusmana Hartadji menitipkan Kota Sukabumi kepada pemimpin yang baru dengan harapan keberlanjutan pembangunan yang lebih baik.
Kusmana Hartadji serahkan estafet kepemimpinan Kota Sukabumi kepada Ayep Zaki dan Bobby Maulana. (Sumber Foto: Dokpim Pemkot Sukabumi)
Nasional20 Februari 2025, 23:43 WIB

Massa PDIP Geruduk KPK, Ancam Terobos Jika Hasto Kristiyanto Ditahan

Massa PDIP mendatangi Gedung KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Mereka mengancam menerobos jika Hasto keluar dengan rompi oranye.
Massa simpatisan PDIP berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan. Mereka mengancam akan menerobos jika Hasto keluar dengan mengenakan rompi oranye. (Sumber : Instagram/@pdiperjuangan)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:57 WIB

Sertijab Bupati Sukabumi, Marwan Hamami Titip Pesan Pembangunan Berkelanjutan ke Asep Japar

Dalam suasana sertijab penuh haru, Marwan Hamami resmi serahkan estafet kepemimpinan Kabupaten Sukabumi kepada Asep Japar.
Proses Sertijab Bupati Sukabumi dari Marwan Hamami ke Asep Japar. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:16 WIB

Iyos Somantri Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih

Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030, Asep Japar dan Andreas.
Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, (Sumber : Dok Humas Pemkab Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:12 WIB

Target 100 Hari Kerja Ayep-Bobby: Penumpasan Korupsi dan Tingkatkan PAD Kota Sukabumi

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025-2030, Ayep Zaki dan Bobby Maulana secara resmi diterima di Balai Kota Sukabumi.
Ayep-Bobby saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (20/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi20 Februari 2025, 21:51 WIB

Tagar #KamiBersamaSukatani Trending di X, Dukungan Mengalir untuk Band Punk Asal Purbalingga

Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar karena dinilai menghina Polri. Warganet bersuara, memicu debat kebebasan berekspresi dalam seni.
Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar. Warganet bersuara, memicu perdebatan soal kebebasan berekspresi dalam seni. (Sumber : X : barengwarga)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:38 WIB

Kacab Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar Wafat, Rekan Kerja Berduka

Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar, Yudi Eka Sembada diketahui memiliki riwayat penyakit tipes.
Ucapan duka cita untuk kepala Cabang Cikembar BPR Sukabumi Yudi Eka Sembada yang wafat pada Selasa (20/02/2025). (Sumber Foto: BPR Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:25 WIB

Perahu Nelayan Dikerahkan, Pencarian Pemancing Hilang di Laut Geopark Sukabumi Masih Nihil

Tim SAR gabungan melakukan pencarian pemancing hilang di Laut Geopark Ciletuh Sukabumi pada hari ini dengan dua metode.
Tim SAR saat gunakan perahu nelayan untuk mencari pemancing hilang di perairan Geopark Ciletuh Sukabumi. (Sumber Foto: SAR Jakarta)
Inspirasi20 Februari 2025, 20:45 WIB

Gagal CPNS Karena Tinggi Kurang 0,5 cm: Tri Cahyaningsih, Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Tertinggi

Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm
Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm (Sumber : Instagram/@fakta.indo).
Sukabumi20 Februari 2025, 20:30 WIB

Pemukiman Diserbu Lalat, Emak-emak Geruduk Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Emak-emak asal Kampung Cibaregbeg Cicurug Sukabumi itu resah karena jumlah lalat semakin banyak dan terus bersarang di rumah mereka.
Sambil membawa panci dan alat masak, momen emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)