SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025. Sejumlah perubahan dalam regulasi ini menuai perhatian publik, terutama terkait skema pemberian izin usaha pertambangan, peran perguruan tinggi, serta konsesi bagi organisasi keagamaan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU Minerba yang perlu Anda ketahui:
1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
RUU Minerba mengubah mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, izin ini hanya diberikan melalui mekanisme lelang. Namun, dalam regulasi baru, skema pemberian izin tetap melalui lelang tetapi dengan tambahan mekanisme prioritas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi berbagai komponen bangsa. Dengan skema prioritas ini, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil dapat lebih mudah mendapatkan izin usaha pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengoordinasikan pemberian izin tersebut dalam rangka pengembangan ekonomi daerah.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Kampus Batal Kelola Tambang
2. Perguruan Tinggi Tidak Dapat Izin Tambang Langsung
Sebelumnya, RUU Minerba sempat memuat wacana pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi, namun setelah perdebatan panjang, DPR dan pemerintah akhirnya membatalkan usulan tersebut.
Sebagai gantinya, izin WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta yang kemudian memiliki kewajiban untuk mendukung kepentingan perguruan tinggi. Dukungan ini mencakup penyediaan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa. Dengan skema ini, kampus tidak perlu mengelola tambang secara langsung, tetapi tetap bisa mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa undang-undang ini tidak secara otomatis memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi. Sebaliknya, perusahaan yang memperoleh WIUP diwajibkan membantu riset dan pendidikan di perguruan tinggi, sebagaimana praktik yang sudah berjalan di beberapa wilayah tambang.
Baca Juga: Panas-panasan di Monas Jelang Pelantikan, Apa Kabar Kepala Daerah dari Sukabumi?
3. Ormas Keagamaan Bisa Mengelola Tambang
Salah satu poin krusial lainnya dalam RUU Minerba adalah pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR.
Meski menuai pro dan kontra, keputusan ini diklaim bertujuan untuk mendukung ormas keagamaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan organisasi. Namun, detail mengenai mekanisme pengelolaan dan pengawasannya masih perlu diperjelas lebih lanjut agar dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Demonstrasi 'Indonesia Gelap': Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perubahan
Pengesahan RUU Minerba membawa sejumlah perubahan penting dalam regulasi pertambangan di Indonesia. Perubahan skema pemberian izin pertambangan diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi UMKM dan BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, meski perguruan tinggi tidak diberikan izin tambang langsung, mereka tetap bisa mendapatkan manfaat dari dana riset dan beasiswa yang disediakan oleh badan usaha yang memperoleh izin pertambangan. Sementara itu, keputusan untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan menjadi salah satu aspek yang paling menarik perhatian dan berpotensi menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan menjadi sangat penting agar tujuan dari regulasi ini benar-benar dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber : Tempo.co