SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 Februari 2025. Agenda pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat dua ini akan digelar pukul 10.00 WIB sesuai jadwal DPR.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan terhadap revisi UU Minerba dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin, 17 Februari 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa delapan fraksi yang hadir dalam rapat menyetujui revisi tersebut dengan catatan masing-masing.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, DPRD Temukan Usulan Pembangunan di Sukabumi Banyak Terpangkas
Klausul Kampus Kelola Tambang Dibatalkan
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Minerba ini adalah ketentuan mengenai pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. Namun, dalam pembahasan lebih lanjut, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk membatalkan klausul yang mengizinkan kampus mengelola tambang secara langsung.
“Dari rapat-rapat yang telah dilakukan, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat bahwa perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung,” ujar Bob Hasan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pendapat dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa klausul yang mengizinkan perguruan tinggi mendapat konsesi tambang telah dihapus dalam naskah final revisi UU Minerba. “Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman dalam konferensi pers setelah rapat pleno.
Baca Juga: Demonstrasi 'Indonesia Gelap': Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Perubahan
Perguruan Tinggi Hanya Jadi Penerima Manfaat
Sebelumnya, wacana kampus mengelola tambang muncul sebagai usulan DPR dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, pemerintah dan DPR sepakat bahwa izin usaha pertambangan (IUP) tetap diberikan kepada pihak ketiga seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan swasta.
Dengan demikian, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari sektor pertambangan. Supratman menjelaskan bahwa pihak ketiga yang mendapatkan IUP akan membantu perguruan tinggi dalam penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Pembahasan RUU Minerba Berlangsung Intensif
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, revisi UU Minerba telah melalui proses pembahasan yang panjang. Pemerintah bersama DPR dan DPD RI telah mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat tertutup selama beberapa hari. Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba membahas DIM tersebut pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025, dengan beberapa kali rapat berlangsung hingga larut malam.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik dan pemangku kepentingan. “Jadi tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibuat,” katanya.
Dengan pengesahan revisi UU Minerba ini, DPR menegaskan komitmennya dalam mengatur sektor pertambangan dengan lebih baik. Keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih jelas serta mengoptimalkan peran kampus dalam penelitian dan pengembangan sumber daya mineral tanpa harus terlibat langsung dalam bisnis pertambangan.
Sumber : Tempo.co