SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran tidak boleh berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa biaya pendidikan bukan termasuk dalam pos yang terdampak pemangkasan anggaran.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa perguruan tinggi dilarang menaikkan UKT akibat pemangkasan anggaran. Ia menekankan bahwa langkah efisiensi ini tidak boleh mengganggu keputusan perguruan tinggi terkait biaya pendidikan.
"Langkah (pemangkasan anggaran) ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengakui bahwa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) menjadi salah satu target pemangkasan. Namun, pemangkasan tersebut hanya menyasar belanja perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan seremonial. Pemerintah tetap berupaya memastikan anggaran operasional perguruan tinggi tidak terdampak secara signifikan agar dapat terus menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Kemendiktisaintek Upayakan Anggaran Tunjangan Dosen dan Beasiswa Tak Terdampak Pemangkasan
Kekhawatiran Publik terhadap Kenaikan UKT
Meskipun telah ada larangan kenaikan UKT, wacana kenaikan biaya kuliah tetap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa biaya pendidikan tinggi saat ini sudah cukup tinggi dibandingkan dengan pendapatan masyarakat rata-rata.
"Saya kurang setuju (UKT naik) karena menurut saya biaya pendidikan di perguruan tinggi di Indonesia sudah cukup tinggi. Ditambah pemasukan masyarakat Indonesia yang tidak sebanding dengan pengeluaran," ujar Faizah Nurwita dari Pokja Indonesia Education Watch (IDW).
Baca Juga: Istana Pastikan Layanan Pendidikan Tak Terdampak Pemangkasan Anggaran, Tapi Ada Tantangan Baru
Kemendiktisaintek Berupaya Menjaga Stabilitas Biaya Pendidikan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro memperingatkan kemungkinan kampus menaikkan UKT untuk menutup kekurangan anggaran setelah dana riset mengalami pemangkasan.
"Kalau nggak ada opsi lain, terpaksa menaikkan uang kuliah," kata Satryo.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satryo memastikan bahwa anggaran untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi tidak akan mengalami pemangkasan. Awalnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dana untuk program tersebut sempat dikurangi 50 persen, dari Rp 250 miliar menjadi Rp 125 miliar. Namun, setelah pertimbangan lebih lanjut, anggaran dikembalikan ke pagu awal guna mendukung keberlanjutan program pendidikan tinggi.
"Kami kembalikan lagi pada pagu awal, karena ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi karena mereka juga kena efisiensi," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, DPRD Temukan Usulan Pembangunan di Sukabumi Banyak Terpangkas
Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, pemerintah tetap berupaya agar sektor pendidikan tinggi tidak terdampak secara langsung. Larangan kenaikan UKT menjadi langkah konkret untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau. Sementara itu, Kemendiktisaintek terus berupaya mencari solusi agar perguruan tinggi tetap dapat menjalankan program akademik dan risetnya tanpa harus membebani mahasiswa dengan kenaikan biaya kuliah.
Sumber : Tempo.co