SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah tengah melakukan efisiensi besar-besaran dalam APBN 2025, termasuk pemangkasan anggaran di berbagai kementerian. Namun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan dosen dan beasiswa akan diupayakan agar tidak terkena dampak pemangkasan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantro Brodjonegoro, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan rekonstruksi anggaran dan akan mengusulkan agar anggaran untuk komponen non-efisiensi tetap utuh.
Satryo menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran Kemendiktisaintek bersifat "numpang lewat", artinya dana tersebut langsung dialokasikan ke perguruan tinggi dan mahasiswa penerima manfaat. Kurang dari 10 persen dari total anggaran yang ada dikelola langsung oleh Kemendiktisaintek, sehingga pemangkasan anggaran terhadap sektor ini dinilai tidak efektif dan bisa berdampak pada keberlanjutan pendidikan tinggi.
"Artinya, kalau (anggaran) yang disampaikan langsung kepada perguruan tinggi, atau mahasiswa, atau dosen, itu sangat tidak mungkin dilakukan efisiensi," ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Ajak ASN Kerja Diluar Kantor 2 Hari Seminggu
Komponen yang Akan Dipertahankan
Beberapa komponen dalam anggaran Kemendiktisaintek yang diupayakan agar tidak terkena pemangkasan antara lain:
-
Gaji dan tunjangan pegawai, termasuk tunjangan dosen non-PNS.
-
Bantuan sosial berupa beasiswa, termasuk:
-
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
-
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
-
Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK)
-
Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)
-
Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan dalam dan luar negeri
-
Satryo menegaskan bahwa semua komponen tersebut tidak boleh mengalami pemangkasan karena bersifat fundamental bagi keberlangsungan pendidikan tinggi.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, DPRD Temukan Usulan Pembangunan di Sukabumi Banyak Terpangkas
Pemangkasan yang Diinstruksikan dan Usulan Alternatif
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN, Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan meminta agar dana untuk pos non-efisiensi dikurangi sebesar 7 persen, atau senilai Rp 2,108 triliun. Ini mengakibatkan pagu awal anggaran Kemendiktisaintek yang semula Rp 31,645 triliun berkurang menjadi Rp 29,537 triliun.
DJA Kemenkeu juga meminta pemangkasan pada beberapa pos beasiswa, seperti:
-
KIP-K: Dipotong Rp 1,31 triliun (9% dari total pagu program).
-
Beasiswa KNB: Dipotong Rp 21,337 miliar (25% dari total pagu Rp 85,348 miliar).
-
Beasiswa ADIK dan BPI: Dipotong masing-masing 10% dari pagu awal.
-
Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan: Dipotong 25% dari total pagu awal.
Melihat potensi dampak besar terhadap pendidikan tinggi, Satryo berencana mengajukan revisi anggaran dengan usulan 0 persen pemangkasan pada komponen non-efisiensi. Ia berharap dalam rapat selanjutnya dengan Kementerian Keuangan, anggaran untuk gaji, tunjangan, dan beasiswa dapat kembali ke pagu awal sebesar Rp 31,645 triliun.
Baca Juga: Istana Pastikan Layanan Pendidikan Tak Terdampak Pemangkasan Anggaran, Tapi Ada Tantangan Baru
Konteks Pemangkasan Anggaran Nasional
Kemendiktisaintek sendiri menjadi salah satu kementerian yang terkena pemangkasan besar, yaitu sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran Rp 57,6 triliun pada tahun 2025. Pemangkasan ini merupakan bagian dari kebijakan penghematan nasional yang ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, dengan target efisiensi belanja kementerian/lembaga hingga Rp 306,6 triliun.
Meskipun ada kebijakan pemangkasan anggaran, Kemendiktisaintek tetap berusaha agar sektor pendidikan tinggi tidak terdampak. Upaya rekonstruksi anggaran dan negosiasi dengan Kementerian Keuangan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa gaji dosen, tunjangan pegawai, serta beasiswa bagi mahasiswa tetap berjalan tanpa kendala.
Keputusan akhir terkait anggaran ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan diharapkan tetap mengawal kebijakan ini agar akses pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjamin bagi semua kalangan.
Sumber : Tempo.co