Vicky Prasetyo Harus Terima Kenyataan, MK Tolak Gugatannya di PHPU Bupati Pemalang

Rabu 05 Februari 2025, 18:01 WIB
Vicky Prasetyo, Calon Bupati Pemalang pada Pilkada 2024 | Foto : KPU Pemalang

Vicky Prasetyo, Calon Bupati Pemalang pada Pilkada 2024 | Foto : KPU Pemalang

SUKABUMIUPDATE.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, harus menerima kenyataan pahit setelah permohonan mereka dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pemalang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu, 5 Februari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Vicky-Suwendi tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung yang juga disiarkan secara live di kanal Youtube.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa mereka berwenang mengadili perkara tersebut, namun permohonan tersebut tidak memenuhi syarat tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU harus diajukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Pemalang mengumumkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 3 Desember 2024, yang berarti permohonan PHPU seharusnya diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun, pasangan Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, yang tercatat diterima di MK pada 7 Desember 2024 pukul 2.07 WIB.

MK pun menyatakan bahwa permohonan yang diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat diproses. "Oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," tambah Suhartoyo.

Maka dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK di tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya Vicky-Suwendi dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.

Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat05 Februari 2025, 20:55 WIB

Fokus Pada Motorik, Ini 9 Cara Stimulasi Bayi 1 Bulan yang Bisa Bunda Terapkan

Bayi usia 1 bulan merupakan tahap awal penting untuk perkembangan mereka. Maka dari itu, Bunda bisa melakukan stimulasi agar tumbuh kembang bayi lebih optimal.
Ilustrasi stimulasi bayi usia 1 bulan (Sumber : pexels.com/@Foden Nguyen)
Sukabumi05 Februari 2025, 20:50 WIB

Sopir Truk Galon Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Belum Sadarkan Diri

Keluarga ungkap kondisi sopir truk galon yang alami kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi.
Kondisi truk galon pasca kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi05 Februari 2025, 20:18 WIB

Cerita Keluarga Sopir Ungkap Kondisi Truk Galon Sebelum Kecelakaan Maut GT Ciawi Terjadi

Sebelum kecelakaan maut GT Ciawi terjadi, sopir truk galon asal Cicurug Sukabumi tengah dalam perjalanan menuju Tangerang untuk mengirim muatan.
Foto truk galon yang dikemudikan Bendi sebelum kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi. (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi05 Februari 2025, 20:04 WIB

Reses Ketua DPRD Sukabumi: Serap Aspirasi Pemulihan Pascabencana hingga Fasilitas RSUD Sagaranten

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menggelar kegiatan reses pertama tahun 2025 di GOR Sagaranten, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Rabu (5/2/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menggelar Reses I tahun 2025 di GOR Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Rabu (5/2/2025) | Foto : Ragil Gilang
Entertainment05 Februari 2025, 20:00 WIB

G-Dragon BIGBANG Akhirnya Umumkan Tanggal Perilisan Album Terbarunya

Leader BIGBANG, G-Dragon secara mengejutkan merilis teaser baru sekaligus mengumumkan album terbaru bertajuk Übermensch pada Selasa, 4 Februari 2025.
G-Dragon BIGBANG Akhirnya Umumkan Tanggal Perilisan Album Terbarunya (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi05 Februari 2025, 19:05 WIB

Ada Sopir Travel dari Ciemas, Warga Sukabumi Korban Laka Maut GT Ciawi Bertambah: 2 Tewas 8 Luka

Sejumlah warga Sukabumi turut menjadi korban dalam laka maut terjadi di GT Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (4/2/2025) malam. Kecelakaan tersebut menimbulkan 19 korban, 11 luka dan 8 meninggal dunia.
Jamaludin, sopir travel asal Ciemas Kabupaten Sukabumi teridentifikasi menjadi salah satu korban dalam kecelakaan maut di GT Ciawi | Foto : Istimewa
Life05 Februari 2025, 19:00 WIB

Ki Amuk: Meriam Sakti Era Kesultanan Banten yang Ledakan Bikin Nyali Musuh Ciut!

Kisah Ki Amuk Senjata Pamungkas Kekuatan Kesultanan Banten.
Kisah Ki Amuk Senjata Pamungkas Kekuatan Kesultanan Banten. (Sumber : Instagram/@visitbanten.id).
Entertainment05 Februari 2025, 18:30 WIB

Foto Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya Viral di Media Sosial, Begini Kata Agensi

Kabar Taecyeon 2PM yang melamar kekasihnya di Paris, Prancis, dibantah langsung oleh agensinya 51K melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 4 Februari 2025.
Foto Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya Viral di Media Sosial, Begini Kata Agensi (Sumber : Instagram/@taecyeonokay)
Jawa Barat05 Februari 2025, 18:17 WIB

Data Sementara, 9 Warga Sukabumi Jadi Korban Kecelakaan di GT Ciawi Termasuk Sopir Truk Galon: 8 Luka 1 Tewas

Dari 19 korban kecelakaan ini, 9 diantaranya sudah teridentifikasi sebagai warga Sukabumi baik kota maupun kabupaten, 8 orang luka dan 1 lainnya meninggal dunia. 6 korban termasuk adalah rombongan keluarga dalam satu mobil.
Ibu dan balita, dua dari 9 warga Sukabumi yang jadi korban kecelakaan maut di GT Ciawi 2 saat dijenguk Pj Gubernur Jawa Barat di RSUD Ciawi (Sumber: dok dokpim jabar)
Sukabumi05 Februari 2025, 18:15 WIB

Pemuda Kebonpedes Sukabumi Dibacok usai Salat Subuh, Terduga Pelaku Ditangkap Warga

Cuplikan video saat terduga pelaku pembacokan diamankan warga Kebonpedes Sukabumi hingga babak belur beredar di media perpesanan WhatsApp.
Terduga pelaku pembacokan pemuda Kebonpedes Sukabumi saat ditangkap warga. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)