SUKABUMIUPDATE.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, harus menerima kenyataan pahit setelah permohonan mereka dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pemalang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu, 5 Februari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Vicky-Suwendi tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung yang juga disiarkan secara live di kanal Youtube.
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa mereka berwenang mengadili perkara tersebut, namun permohonan tersebut tidak memenuhi syarat tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU harus diajukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Pemalang mengumumkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 3 Desember 2024, yang berarti permohonan PHPU seharusnya diajukan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun, pasangan Vicky-Suwendi baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, yang tercatat diterima di MK pada 7 Desember 2024 pukul 2.07 WIB.
MK pun menyatakan bahwa permohonan yang diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat diproses. "Oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," tambah Suhartoyo.
Maka dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan Pemohon. Perkara ini pun tidak diperiksa lebih lanjut oleh MK di tahap persidangan berikutnya.
Sebelumnya Vicky-Suwendi dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024. Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sumber : mkri.id