Catat, Ini Aturan Dewan Pers Soal Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

Jumat 24 Januari 2025, 21:10 WIB
Dewan Pers luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik | Foto : Dewan Pers

Dewan Pers luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik | Foto : Dewan Pers

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan. Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Baca Juga: Ichlasul Amal Terima Anugerah Lifetime Achievement dari Dewan Pers

Baca Juga: Dewan Pers: Tantangan Berat Industri Media di Masa Mendatang

Berikut ini pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mengutip peraturan dewan pers  Nomor : 1/PERATURAN-DP/I/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Januari 2025.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawan.

4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.

6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan alogoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.

7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.

8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.

9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.


PRINSIP DASAR

Pasal 2

(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.

(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.

(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.

(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.

Pasal 3

(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.

(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.

(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundangundangan terkait lainnya.

(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.

(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

TEKNOLOGI

Pasal 4 

Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.

PUBLIKASI

Pasal 5

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.

(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.

(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.

(5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.

Pasal 6

Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

KOMERSIALISASI

Pasal 7

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.

(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.

PELINDUNGAN

Pasal 8

(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal,
dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

(2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 9

(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.

Sumber : Siaran Pers

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi25 Januari 2025, 00:27 WIB

Dipatuk Weling, Ujang Pria Cicurug Sukabumi Berteman Ular Alami Luka Membengkak

Ujang Ahmad, warga Kampung Papisangan RT 4/5, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan setelah dipatuk ular hingga mengalami luka membengkak. Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu.
Ujang pria berteman ular alami luka usai dipatuk weling | Foto : Ibnu Sanubari
Internasional25 Januari 2025, 00:07 WIB

Nusa Putra University Gelar Ambassador Talk, Kenalkan Misi PBB di Indonesia Ke Mahasiswa

Ratusan mahasiswa Nusa Putra University (NPU) mengikuti dengan antusias acara Ambassador Talk yang bertajuk "The UN Mission in Indonesia", pada Jumat (24/1/2025).
Nusa Putra University Gelar Ambassador Talk Kenalkan Misi PBB di Indonesia, Jumat (24/1/2025) | Foto : SukabumiUpdate
Jawa Barat24 Januari 2025, 23:32 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Respon Cepat BPBD Jabar Terhadap Bencana

Bey Machmudin juga menyampaikan bahwa Kepala BNPB, Suharyanto, memuji BPBD Jabar sebagai salah satu yang terbaik dalam penanganan bencana.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPBD Provinsi Jabar, Kamis (23/1/2025). (Sumber : Humas Jabar)
Jawa Barat24 Januari 2025, 23:08 WIB

Jadwal KA Siliwangi Sukabumi-Cipatat Berubah Mulai 1 Februari 2025, Cek Rinciannya!

Berikut rincian jadwal KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat yang berubah mulai 1 Februari 2025.
Kereta Api. (Sumber : Ilustrasi/PT KAI)
Kecantikan24 Januari 2025, 22:04 WIB

Ini yang Membedakan Sunscreen Wardah SPF 50 Biru dengan Orange

Buat kamu yang ingin tahu perbedaan sunscreen Wardah SPF 50 biru dan orange, yuk simak langsung ulasannya di bawah ini.
produk sunscreen Wardah. | Foto: wardahbeauty.com
Jawa Barat24 Januari 2025, 21:51 WIB

Bareng Karang Taruna Desa Di Sukabumi, Jaenudin Bahas Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja

Puluhan pemuda dari Karang Taruna Desa dan para pelaku UMKM se Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023
Penyebarluasan Perda Jabar No 5 tahun 2023 ke Karang Taruna Desa, di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi24 Januari 2025, 21:30 WIB

Kepala BPJPH Haikal Hasan Hadiri Launching LP3H dan LW Doa Bangsa Di Cibadak Sukabumi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan menghadiri Sosialisasi dan Launching Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Doa Bangsa, dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Jumat (24/1/2025).
Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras menghadiri Sosialisasi dan Launching Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa, di Sukabumi, Jumat (24/1/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 Januari 2025, 21:15 WIB

Sungai Cicatih Sukabumi Mengamuk Akibat Hujan Deras, Warga Cicurug Panik

Debit air Sungai Cicatih naik akibat hujan deras, warga Cicurug Sukabumi sempat panik.
Warga saat menyaksikan Sungai Cicatih Sukabumi yang mengamuk usai diguyur hujan deras. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Nasional24 Januari 2025, 21:10 WIB

Catat, Ini Aturan Dewan Pers Soal Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.
Dewan Pers luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik | Foto : Dewan Pers
Bola24 Januari 2025, 21:00 WIB

Hajar Arema FC, Persib Bandung Perlebar Jarak 6 Poin dengan Persebaya

Persib Bandung berhasil memuncaki klasemen Liga 1 2024/2025 dan perlebar jarak dengan Persebaya Surbaya menjadi 6 poin.
Persib Bandung berhasil memuncaki klasemen Liga 1 2024/2025 dan perlebar jarak dengan Persebaya Surbaya menjadi 6 poin. (Sumber : X@persib).