SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemerintah untuk menetapkan libur sekolah selama satu bulan penuh selama Ramadan, yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Agama Nazaruddin Umar, akhirnya dibatalkan.
Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan bahwa libur sekolah hanya akan dilakukan pada awal Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut ditandatangani pada Senin, 20 Januari 2025. Berdasarkan SEB tersebut, libur awal Ramadan dijadwalkan pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta berlanjut pada 5 Maret 2025.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian tertulis dalam SEB tersebut, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Suara.com.
Kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan seperti biasa di sekolah, madrasah maupun satuan Pendidikan keagamaan selama tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
Kemudian siswa kembali diliburkan jelang Idul Fitri mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April. Selanjutnya sekolah kembali masuk pada 9 April 2025.
"Selama libur idul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," demikian isi SEB.
Surat tersebut juga diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten I Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai rujukan dari jadwal proses belajar mengajar selama bulan Ramadan.
Sumber: Suara.com