SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan di kalanagan umat Islam.
“Kalau seandainya dana zakat yang ada diperuntukkan untuk mendukung program makan siang bergizi anak-anak, maka tentu akan menimbulkan masalah,” kata Anwar seperti dikutip dari tempo.co.
Sebelumnya, Ketua DPD Sultan Najamuddin mengusulkan agar kekurangan dana anggaran dalam program makan bergizi gratis disingkat MBG diambil dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sultan menilai bahwa masyarakat harus bahu-membahu dalam menyukseskan program MBG salah satunya dengan cara penggunaan dana ZIS.
“Sebagai bangsa yang terkenal dermawan, dukungan pembiayaan terhadap kebutuhan pokok masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Daftar Mitra Badan Gizi Nasional untuk Makan Bergizi Gratis
Menurut Anwar Abbas, program makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo merupakan program yang diberikan pada siswa sekolah dari usia paud hingga sekolah menengah atas. Program ini telah berjalan di 26 provinsi di Indoensia. Program ini juga diberikan secara merata tanpa memandang latar belakang, termasuk ekonomi keluarga.
Anwar menegaskan apabila dana zakat untuk memenuhi anggaran MBG ditujukan kepada siswa yang masuk kategori miskin maka hal tersebut tidak jadi masalah, namun apabila dana zakat dipergunakan untuk anak-anak secara umum termasuk yang berasal dari keluarga kaya maka akan menimbulkan permasalahan dan perbedaan pendapat.
“Hal demikian tentu tidak mustahil dan akan bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Anwar menjelaskan bahwa dana zakat ialah dana yang hanya diperuntukan bagi orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun kriteria penerima zakat di antaranya ialah orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang-orang yang berutang (garim), orang yang berjuang di jalan Allah SWT (fisabilillah), serta orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil). “Kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah, karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat,” ujarnya lebih lanjut.
Wakil Ketua MUI tersebut juga memberikan saran terkait kendala biaya dalam program MBG, ia mengatakan bahwa ketimbang pemerintah harus memaksakan diri untuk menjalankan program menurutnya negara lebih baik mengurangi intensitas pembagian MBG.
“Menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Rabu, 15 Januari 2025.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah dapat mengelola sumber daya alam dengan baik untuk mensejahterakan rakyat secara umuj sebagai suatu solusi dari permasalahan pembiayaan program-program pemerintah.
Sumber : tempo.co