SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan surat edaran (SE) mengenai pembelajaran di bulan ramadan akan diterbitkan paling lambat pekan depan.
Menurut Mu’ti, draf surat edaran pembelajaran di bulan ramadan tersebut sudah selesai.
Draf ini melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.
Mu’ti mengatakan sudah ada kesepakatan bersama dan kini draf tersebut tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
“Insyaallah dalam minggu depan sudah selesai karena drafnya sudah selesai,” kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari tempo.co, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Ramai Wacana Sekolah Libur Sebulan Penuh di Ramadan 2025, Ini Penjelasannya
Meski begitu, Mu’ti enggan membeberkan konsep pembelajaran di bulan ramadan yang telah disepakati.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengungkapkan tengah mempertimbangkan tiga opsi mekanisme libur ramadan yang akan diusulkan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga nantinya. Tiga opsi yang dikantongi Kemendikdasmen merupakan usulan-usulan yang dikembangkan berdasarkan temuan di masyarakat dan belum menjadi keputusan akhir.
Opsi pertama, ada yang mengusulkan agar libur ramadan diterapkan secara penuh selama satu bulan. Usulan ini dibarengi ide untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang dapat diselenggarakan di masyarakat.
Kedua, ada usulan untuk menerapkan libur Ramadan sebagaimana skema libur yang masih diterapkan hingga Ramadan terakhir tahun lalu. Opsi kedua menghendaki agar libur Ramadan diterapkan saat awal dimulainya Ramadan dan akhir Ramadan menjelang Idul Fitri.
"Biasanya dua hari atau tiga hari sampai nanti selesainya (pasca) rangkaian mudik. Yang berlaku sekarang kan begitu,” ujar Abdul Mu'ti.
Ketiga, ada juga yang mengusulkan untuk meniadakan libur Ramadan. Para pelajar nantinya hanya akan mendapat jatah libur sebagaimana libur pekanan yang diterapkan sekolah pada hari-hari sebelumnya. Artinya, Ramadan tidak akan menjadi momentum libur dan dianggap setara dengan waktu bersekolah pada umumnya.
“Nah, tapi intinya itu semua usulan-usulan yang ada di masyarakat. Kami tentu memantau usulan-usulan itu sebagai bagian dari aspirasi publik yang dalam konteks demokrasi itu sehat karena ada partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,” kata Abdul Mu’ti.
Sumber: Tempo.co