Usia Pensiun Pekerja Resmi Jadi 59 Tahun, Simak Aturan UU yang Mengaturnya

Jumat 10 Januari 2025, 09:42 WIB
Ilustrasi pekerja. | Foto: Unplash/LinkedIn Sales Solutions

Ilustrasi pekerja. | Foto: Unplash/LinkedIn Sales Solutions

SUKABUMIUPDATE.com - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Mengutip tempo.co, peraturan itu menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, "Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun."

Batas usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan akan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. Proses kenaikan usia pensiun ini dirancang untuk memberikan masa transisi yang cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti yang telah direncanakan.

Baca Juga: Hendra Setiawan Umumkan Pensiun dari Dunia Bulu Tangkis Indonesia

Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS TK dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris mereka. Program ini bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, program ini memberikan fleksibilitas kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti sepenuhnya. Dengan fleksibilitas ini, pekerja yang masih mampu dan ingin bekerja tetap dapat berkontribusi di dunia kerja, sekaligus memberikan perusahaan kesempatan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian mereka.

Pada 2025, pekerja yang telah mencapai usia 59 tahun akan memasuki masa pensiun dan berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS TK. Di sisi lain, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun tersebut baru akan pensiun pada 2026, setelah mencapai usia 59 tahun.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka, sehingga dapat mendukung kehidupan yang lebih layak di masa pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan dana pensiun secara keseluruhan, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Langkah perpanjangan batas usia pensiun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia tetap berkelanjutan dan relevan dengan kondisi ekonomi serta sosial yang terus berkembang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja di masa pensiun, sambil tetap mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan meningkatnya usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pekerja memiliki peluang lebih besar untuk memaksimalkan manfaat program Jaminan Pensiun, sekaligus mendorong keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat12 Februari 2025, 00:06 WIB

Bey Machmudin Minta Ormas Jaga Kondusivitas, Jangan Ganggu Investasi di Jabar

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta semua pihak menjaga iklim investasi di Jabar tetap kondusif.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Jabar)
Sukabumi11 Februari 2025, 22:51 WIB

Tanggapi Gelombang Penolakan Tambak Udang Pantai Minajaya, DPMPTSP Sukabumi Bakal Pertemukan Para Pihak

Gelombang penolakan terus muncul, terbaru sebanyak 775 warga menandatangani catatan penolakan terhadap rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi.
Lokasi proyek tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi11 Februari 2025, 22:25 WIB

Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Cimanggu Sukabumi, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sebuah rumah panggung berbahan kayu milik Rustandi (47 tahun) di Kampung Batunggul, RT 02/01, Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi dilalap si jago merah pada Senin (10/2/2025)
Kebakaran rumah di Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025) | Foto : P2BK Cimanggu
Sukabumi11 Februari 2025, 22:02 WIB

Dari Aria Wangsa Reja ke Asep Japar: Deretan Bupati Sukabumi Sejak 1870

Berikut ini adalah daftar dan silsilah Bupati Sukabumi dari masa ke masa, terutama sejak beridirnya Sukabumi pada 1870
Asep Japar, Bupati Sukabumi terpilih masa jabatan 2025-20230 | Foto : Istimewa
Sukabumi11 Februari 2025, 21:43 WIB

Distan Sukabumi Apresiasi Dedikasi THL-TBPPD Dalam Mendukung Produktivitas Pertanian

Saat ini, jumlah THL-TBPPD di Kabupaten Sukabumi sebanyak 58 orang. Namun, jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan kelulusan 17 orang menjadi pegawai PPPK di Provinsi Jabar.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat memberikan arahan dalam acara penandatanganan kontrak kerja THL-TBPPD tahun 2025 di Kecamatan Nyalindung, Senin (10/2/2025). (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi11 Februari 2025, 21:03 WIB

Babak Baru Kasus Bullying Siswa SD Sukabumi, Pihak Korban Minta Polri Gelar Perkara Ulang

Minta keadilan, pihak keluarga korban kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi ajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.
Ilustrasi. Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi masuki babak baru. (sumber Foto : Freepik)
Life11 Februari 2025, 21:00 WIB

Tetap Bisa Meraih Pahala! 6 Amalan untuk Wanita Haid di Bulan Ramadan

Dengan bersedekah, membantu sesama, menuntut ilmu, memberi makan orang yang berbuka, berdzikir, serta memperbanyak doa, wanita yang sedang haid tetap bisa meraih keberkahan bulan suci ini dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ilustrasi - Amalan-amalan yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Suci Ramadan. | (Sumber : Freepik.com/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih11 Februari 2025, 20:29 WIB

Sejarah Baru Bupati dan Wali Kota Sukabumi Dilantik Presiden, Langsung "Wajib Militer" di Magelang

Sebuah sejarah baru tercipta dalam pelantikan kepala daerah di Indonesia. Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk Bupati dan Wali Kota Sukabumi
Pasangan Walikota-Wakil Wakil Walikota Ayep Zaki-Bobby Maulana dan Bupati - Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar - Andreas | Foto : SukabumiUpdate
Musik11 Februari 2025, 20:00 WIB

Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles

Festival musik terbesar di Amerika Serikat, Head In The Clouds 88rising akan kembali diselenggarakan di tahun ini dengan menampilkan banyak sekali musisi ternama.
Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles (Sumber : Istimewa)
Sehat11 Februari 2025, 19:36 WIB

Dampak Buruk Kurang Tidur dan Cara Mengatasinya

Kurang tidur bukan hanya bikin lelah, tapi juga bisa memicu gangguan konsentrasi, menurunkan imun, hingga meningkatkan risiko penyakit jantung. Yuk, atur pola tidur agar tubuh tetap sehat dan produktif!
Tidur cukup = tubuh sehat! Kurang tidur bisa bikin daya ingat melemah, berat badan naik, bahkan meningkatkan risiko penyakit. Jangan sepelekan waktu istirahatmu! (Sumber : freepik/@jcomp)