Aturan Baru! Putusan MK Larang Peserta Pemilu Pakai Foto AI Secara Berlebihan

Jumat 03 Januari 2025, 10:36 WIB
(Foto Ilustrasi) MK mengeluarkan putusan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan foto yang direkayasa berlebihan oleh AI. | Foto: Pixabay/@GerdAltmann

(Foto Ilustrasi) MK mengeluarkan putusan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan foto yang direkayasa berlebihan oleh AI. | Foto: Pixabay/@GerdAltmann

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa peserta pemilihan umum atau pemilu dilarang menggunakan foto atau gambar yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan oleh kecerdasan buatan (AI).

Mengutip tempo.co, amar putusan ini tercantum dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam permohonan ini, TAPP melakukan judicial review terhadap sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun MK hanya mengabulkan sebagian permohonan yaitu pada Pasal 1 angka 35.

Dalam pasal itu tertulis: “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”

Baca Juga: 2029 Semua Partai Bisa Usung Capres Cawapres? MK Hapus Aturan Presidential Threshold

Awalnya TAPP mengajukan permohonan supaya MK menyatakan frasa ‘citra diri’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru pasangan calon, calon anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi AI, atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi AI.”

Kemudian dalam amar putusan menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai “foto atau gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence),” ucap Ketua MK.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat yang ikut membacakan putusan mengatakan bahwa norma Pasal 1 angka 35 tidak memberikan batasan yang tegas pada frasa citra diri, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan peserta pemilu untuk menampilkan tentang citra dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi foto atau gambar yang merupakan bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu yang dipoles dan dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan asas pemilu bebas, jujur, dan adil.

Artinya, kata Saldi, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan dan loyalitas pemilih terhadap kandidat. Informasi yang tidak benar, menurut dia, dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas.

“Sehingga hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individu, namun juga merusak kualitas demokrasi,” tuturnya saat membacakan putusan.

Dengan demikian, MK berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto atau gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment05 Januari 2025, 14:00 WIB

Gelar Pemberkatan di California, Aurelie Moeremans Resmi Menikah dengan Kekasihnya

Membuka awal tahun 2025, aktris Aurelie Moeremans membagikan kabar bahagia telah resmi menikah dengan sang kekasih, Tyler Bigenho melalui video yang diunggah pada Rabu, 1 Januari 2025.
Gelar Pemberkatan di California, Aurelie Moeremans Resmi Menikah dengan Kekasihnya (Sumber : Instagram/@aurelie)
Sukabumi05 Januari 2025, 13:30 WIB

BPBD Sukabumi Monitoring Penyaluran Bantuan untuk Warga Terdampak Tanah Longsor Di Simpenan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi melakukan pemantauan penyaluran bantuan kepada warga terdampak tanah longsor di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Minggu (5/1/2024).
BPBD Kabupaten Sukabumi saat monitoring penyaluran bantuan kepada warga terdampak di Sipenan | Foto : Istimewa
Life05 Januari 2025, 13:00 WIB

Mengenal Apa Itu Soft Spoken, Kelebihan dan Ciri-Ciri Orangnya

Mengenal Apa Itu Soft Spoken, Kelebihan dan Ciri-Ciri Orangnya
Ilustrasi. Orang dengan karakter soft spoken biasanya rendah hati dan tidak merasa perlu untuk menonjolkan diri. (Sumber : Freepik/@tirachardz)
Nasional05 Januari 2025, 12:42 WIB

Nasib Pendidikan Agama Di Sekolah Usai Uji Materi Ditolak MK?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi para pemohon agar pendidikan agama dijadikan sebagai pilihan mata pelajaran, dan bukan sebagai kewajiban ditolak mentah-mentah oleh MK.
Mahkamah Konstitusi wajibkan pendidikan agama di sekolah | Foto : Ilutrasi Meta AI
Entertainment05 Januari 2025, 12:00 WIB

Pamer Baby Bump, Mahalini dan Rizky Febian Umumkan Kehamilan Anak Pertama

Kabar bahagia kembali menghampiri pasangan musisi, Rizky Febian mengumumkan Mahalini Raharja hamil anak pertama melalui unggahan di akun instagram.
Pamer Baby Bump, Mahalini dan Rizky Febian Umumkan Kehamilan Anak Pertama (Sumber : Instagram/@mahaliniraharja)
Inspirasi05 Januari 2025, 11:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 Psikologi, Penempatan Wilayah DKI Jakarta

Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Recruitment and Assessment Staff ini dibuka hingga 4 Maret 2024 mendatang.
Ilustrasi. Pegawai. Lowongan Kerja Lulusan S1 Psikologi, Penempatan Wilayah DKI Jakarta (Sumber : Freepik/@benzoix)
Sukabumi05 Januari 2025, 10:54 WIB

Dinkes Sukabumi Berikan Bantuan dan Pelayanan Kesehatan Korban Bencana di Kalibunder

Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Kalibunder, bersama organisasi profesi seperti IDI, IAI, FAPI, HAKLI, ASKLIN, dan lainnya, terus memberikan pelayanan kesehatan serta menyalurkan donasi kepada masyarakat terdampak bencana
Pelayanan kesehatan untuk korban bencana Kabupaten Sukabumi di Kalibunder | Foto : Istimewa
Sukabumi05 Januari 2025, 10:17 WIB

Buntut Unjuk Rasa 39 PAC PPP Kabupaten Sukabumi: Akan Ada Muscablub?

Praha ditubuh PPP Kabupaten Sukabumi masih berlanjut usai ratusan massa dari 39 Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Sukabumi menggeruduk kantor DPC PPP di Jalan Cibolang, Kecamatan Cisaat. pada Jumat (3/1/2025).
Unjuk rasa 39 PAC PPP Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Entertainment05 Januari 2025, 10:00 WIB

Akad Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama dan Negara

Kabar bahagia datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini telah resmi melaksanakan akad nikah kedua pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.
Akad Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama dan Negara (Sumber : Instagram/@rizkyfbian)
Sehat05 Januari 2025, 09:00 WIB

Jaga Kesehatan Ginjal dengan Resep Herbal Akar Alang-alang dari dr. Zaidul Akbar

Resep herbal ini adalah solusi untuk menjaga kesehatan ginjal.
Resep herbal ini adalah solusi untuk menjaga kesehatan ginjal. (Sumber : Instagram/@zaidulakbar).