Indeks Kemerdekaan Pers 2024 Turun, Ancaman Kebebasan Jurnalis Terus Terjadi

Kamis 02 Januari 2025, 14:15 WIB
Para jurnalis menandatangani pernyataan sikap penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

Para jurnalis menandatangani pernyataan sikap penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2024 menunjukkan penurunan ke angka 69,36 dibandingkan tahun 2023 yang berada di 71,57. Hal ini merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

Dikutip dari laman Dewan Pers melalui tempo.co, nilai IKP 2024 yang sebesar 69,36 itu masuk ke dalam kategori “Cukup Bebas”. Nilai ini turun -2,21 poin dibandingkan nilai IKP pada 2023. Skor di setiap lingkungan berada dalam kisaran angka yang hampir sama, yaitu di sekitar 67-70, yang menunjukkan bahwa kondisi kemerdekaan pers nasional berada dalam kategori “Cukup Bebas” di semua lingkungan. Sekalipun demikian, Lingkungan Ekonomi skornya paling rendah yaitu 67,74, Lingkungan Fisik & Politik memiliki angka lebih tinggi yaitu 70,06, dan Lingkungan Hukum memiliki angka 69,44.

“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers yang diadakan di Hotel Gran Melia Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Baca Juga: Peluncuran Hasil Survei Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Kembali Turun

Salah satu rekomendasi Dewan Pers untuk menangani secara tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, selain Polri, aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, juga perlu mengawal proses penegakan hukum yang adil dan tuntas, dengan mengutamakan penerapan UU Pers dan mengedepankan hukum perdata dibandingkan hukum pidana pada kasus-kasus hukum yang melibatkan pers.

Selain itu, dalam meningkatkan kebebasan pers dari intervensi dan independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, Dewan Pers perlu melanjutkan sosialisasi yang lebih masif mengenai pentingnya jurnalisme yang independen dan profesional serta perbedaan antara perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers dengan yang tidak, untuk membantu pemerintah daerah membangun kemitraan yang sehat dengan perusahaan pers.

Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2024

Kekerasan masih rawan dialami jurnalis di Indonesia. Terbaru, kantor media Harian Pakuan Raya (PAKAR) di Kelurahan Bantarjati, diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Adapun olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan oleh Inafis. “Selanjutnya kami koordinasi dengan Laboratorium Forensik, dan dilanjutkan pemeriksaan para saksi,” kata Bismo.

Seorang pengemudi ojek daring bernama Aditia yang menjadi saksi mata kejadian tersebut mengaku melihat dua pria tak dikenal mengendarai sepeda motor. Setibanya di Pos Polisi Warung Jambu yang berada persis di depan kantor redaksi Harian PAKAR, kata dia, salah seorang pria tersebut turun dari motor dan berjalan mendatangi TKP.

“Orang orang tersebut membawa kardus dan bensin dalam sebuah botol plastik air mineral, kemudian langsung membakar kantor PAKAR bagian depan. Sementara untuk satu orang pelaku lainnya menunggu di atas motor,” ujarnya.

Peristiwa yang mengancam kebebasan pers ini bukan kali pertama terjadi di sepanjang 2024. Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL juga melakukan penganiayaan terhadap Sukandi Ali, Wartawan Halmahera Selatan pada Kamis, 28 Maret 2024. Saat itu korban dijemput tanpa surat resmi oleh dua prajurit TNI AL berpakaian dinas.

“Jadi, korban jurnalis ini memang dijemput ya tanpa ada surat resmi. Artinya ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL,” ujar Anggota Satgas Kekerasan Wartawan Dewan Pers Erick Tandjung, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Sukandi kemudian dibawa ke pos TNI AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang, di Halmahera Selatan, di Pulau Bacan Selatan, Maluku Utara. Di sana, Sukandi diinterogasi soal tulisannya mengenai penangkapan kapal yang mengangkut BBM yang diduga milik Ditpolairud TNI AL.

Erick menceritakan bahwa selama diinterogasi, Sukandi dianiaya dengan dipukul, ditendang dengan sepatu dan dicambuk dengan selang oleh tiga prajurit TNI AL. Sukandi saat itu ditanya mengapa menulis berita tersebut tanpa ada mewawancarai TNI AL. Namun dia mengaku bahwa sebelumnya dirinya sudah mewawancarai salah satu dari mereka (TNI AL).

Selain itu, dua jurnalis Tempo yang meliput aksi Kawal Putusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 22 Agustus 2024, pun, menjadi korban tindakan represif yang dilakukan aparat. Dua jurnalis tersebut adalah Y dan H.

Y terkena tembakan gas air mata serta terinjak massa yang berhamburan menyelamatkan diri. Sementara H dipukul dan ditendang aparat karena merekam momen-momen salah satu peserta aksi Kawal Putusan MK yang terkapar sedang dianiaya petugas.

Penganiayaan terhadap H juga dilihat langsung jurnalis Kompas berinisial W. W yang juga meliput kericuhan di belakang pagar, melihat H tiba-tiba dikelilingi aparat. W melihat langsung detik-detik pemukulan terhadap H. “Saya lihat H ditendang pas H dibawa ke pos,” kata W kepada Tempo.

Lebih lanjut, intimidasi juga dialami wartawan pengisi siniar Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran. Pada 5 Agustus lalu, kaca mobil Hussein dipecahkan dua orang yang mengendarai sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)