SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kepastian tersebut disampaikan Prabowo melalui konferensi pers yang dilakukan di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024 malam.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," tegas Prabowo dalam konferensi pers.
Baca Juga: Prabowo Umumkan PPN 12 Persen Berlaku per 1 Januari 2025: Itu Perintah Undang-Undang
Peraturan yang mengatur kebijakan PPN 12 persen itu kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang baru terbit hari ini, Rabu (1/1/2025).
Lewat beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.
"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif PPN," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut yang dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (1/1/2025).
Jenis Barang yang Dikenakan PPN 12%
Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% berlaku untuk kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang telah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor … merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024.
Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Baca Juga: PPN 12% Trending! Biar Tak Salah Paham, Sri Mulyani Ungkap Kebijakan PPN Terbaru
Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Di mana, terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Sehingga barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelima, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Penyerahan Selain Barang Mewah Pakai DPP Nilai Lain
Dikutip dari laman ortax.org, barang dan jasa selain barang mewah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 akan dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Pada prinsipnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 131/2024 mengatur bahwa tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12%. Namun, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai lain (DPP Nilai Lain). Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
PPN atas Barang/Jasa selain Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian
Atas penyerahan tersebut, Pasal 3 ayat (4) PMK 131/2024 menegaskan bahwa pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPN Barang Mewah: Tarif Efektif Januari 2025 11%, Tarif 12% Mulai Februari 2025
PMK 131/2024 mengatur transisi implementasi tarif PPN 12%. Dalam Pasal 5 huruf a PMK 131/2024 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, jika dikalikan dengan tarif 12%, tarif efektif PPN untuk masa Januari 2025 atas penyerahan barang mewah adalah 11%.
Sementara itu, pada Pasal 5 huruf b PMK 131/2024 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024. PPN dikenakan sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor.
Sebelumnya, pembatalan kenaikan PPN bagi sejumlah barang dan jasa telah diumumkan Sri Mulyani. Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang yang tak kena PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung, dan gula industri.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani di akun instagram @sminrawati dikutip oleh tempo.co, Rabu (1/1/2025).
Sedangkan barang dan jasa yang selama ini bebas PPN seperti kebutuhan pokok berupa beras, tetap dibebaskan dari pungutan. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Saat konferensi pers, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Dia juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.