SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen berlaku mulai besok, Rabu 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Prabowo usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Kenaikan PPN ini amanah, perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (31/12/2024).
Dia mengatakan kenaikan tarif PPN yang berlaku di awal Januari 2025 ini sesuai kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 2021 lalu. Prabowo berujar bahwa kesepakatan itu mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap.
"Dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," ucapnya.
Baca Juga: Resmi! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menurut Prabowo, kenaikan secara bertahap ini dilakukan supaya daya beli masyarakat, inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi tidak terdampak signifikan. Prabowo menilai setiap kebijakan perpajakan sepatutnya selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
"Komitmen kami selalu berpihak kepada rakyat, berpihak pada kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Prabowo juga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa tergolong mewah. Dia menyebutkan di antaranya seperti jet pribadi, rumah mewah, hingga kapal pesiar.
"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," ujar Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Bilang Kebun Kelapa Sawit Harus Ditambah, Tak Perlu Takut Bahayakan Deforestasi
Sebelumnya dikutip dari tempo.co, Komunitas Maklumat Juanda menyampaikan tuntutan terhadap pemerintah agar tidak membebani masyarakat dengan membatalkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
“Kami meminta rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dibatalkan,” kata salah satu anggota Komunitas Maklumat Juanda, John Muhammad, saat membacakan tuntutan mewakili komunitas, di Gruham Coffee & Bistro, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut dia kenaikan PPN hingga 12 persen menyebabkan hidup masyarakat menjadi lebih sulit lantaran mahalnya tarif yang akan berlaku. Ia menilai PPN sebagai instrumen yang sangat tidak adil karena juga menyasar kalangan miskin.
“Membebani rakyat tampaknya jalan pintas yang paling mudah,” ujar dia.
Presidium Partai Hijau Indonesia atau PHI itu menuturkan kebijakan menaikkan PPN bukanlah langkah yang tepat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah defisit anggaran, pertambahan utang, dan bangkrutnya perusahaan barang–jasa.
“Masyarakat akan kehilangan daya beli,” kata John.
Tuntutan yang dibacakannya turut menyoroti perilaku boros pemerintah seperti pengadaan proyek besar yang belum tentu diperlukan rakyat. Pemborosan anggaran, kata John, juga terjadi akibat gemuknya struktur pemerintahan dan kecenderungan untuk memakmurkan jajaran elie seperti perjalanan dinas dan wacana pemberian pensiun sumber unit.
“Ini yang harus juga kita tentang,” tuturnya.
Komunitas Maklumat Juanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak rencana pemerintah yang dinilai menambah beban hidup. “Kita tidak akan berhenti berjuang untuk itu,” ucapnya.
Di lain pihak, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menekankan, ada perlambatan konsumsi serta pelemahan daya beli masyarakat. Data BPS menunjukkan Indonesia mengalami deflasi lima bulan sejak Mei hingga September 2024.
Penurunan daya beli ini terlihat dari laju pertumbuhan konsumsi pada triwulan I-triwulan III 2024 tumbuh lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Indef menilai, belum ada stimulus cepat dan insentif memperbaiki daya beli masyarakat yang merosot. Dengan demikian, dukungan terhadap penerapan PPN 12 persen tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di Indonesia.
Sumber: Tempo.co