Beda dengan Menkum, Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Koruptor

Jumat 27 Desember 2024, 17:42 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Sumber Foto: pixabay)

Ilustrasi tindak pidana korupsi. (Sumber Foto: pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan kepada perkara tindak pidana korupsi. Pernyataan ini berbeda dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengatakan koruptor bisa mendapatkan pengampunan lewat denda damai berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penerapan denda damai diatur Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Menurutnya dalam pasal tersebut menyebutkan denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian dan termasuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan dan cukai. Namun, untuk penyelesaian korupsi, harus mengacu UU Tipikor.

“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli dikutip dari tempo.co, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi CSR BI! KPK Panggil Dua Anggota DPR RI, Salah Satunya dari Sukabumi

Lebih lanjut Harli menjelaskan, denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi. Adapun pengertian Tindak Pidana Ekonomi tercantum pada Pasal 1 UU No. 7 Drt 1955.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Andi berbicara soal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan ampunan kepada para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan,” ujar Supratman. “Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi.”

Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pengampunan koruptor. Prabowo bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Ia menyampaikan hal itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel28 Desember 2024, 10:28 WIB

Termasuk Gede Pangrango, Alasan Pendakian Lima Gunung Ditutup pada Akhir Tahun

Raja Juli mengatakan penutupan pendakian mempertimbangkan rekomendasi.
Pemandangan puncak Gunung Gede Pangrango. | Foto: Instagram/@bbtn_gn_gedepangrango
Sukabumi28 Desember 2024, 09:33 WIB

Lumpuh Lagi! Longsor Susulan Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Saat ini arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif.
Material longsor susulan menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam, 27 Desember 2024. | Foto: Istimewa
Life28 Desember 2024, 09:00 WIB

7 Ciri Pribadi Egois yang Tidak Mengerti Perasaan Orang Lain

Pribadi egois yang tidak mengerti perasaan orang lain adalah individu yang cenderung hanya memikirkan kepentingan dan kebutuhannya sendiri tanpa mempertimbangkan dampak perbuatannya terhadap orang lain.
Ilustrasi. Orang egois  sering kesulitan berempati, kurang memahami perspektif orang lain, dan lebih fokus pada keuntungan pribadi. (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Food & Travel28 Desember 2024, 07:00 WIB

Resep Ayam Geprek Sambal Korek, Makanan Pedas Gurih yang Bikin Ketagihan

Ayam Geprek Sambal Korek merupakan menu makananan bercita rasa gurih bercampur pedas yang dapat menggugah selera begitu dan bisa bikin ketagihan.
Resep Ayam Geprek Sambal Korek, Makanan Pedas Gurih yang Bikin Ketagihan (Sumber : Youtube | Devina Hermawan)
Science28 Desember 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 Desember 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan!

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada pagi hari dan potensi hujan ringan hingga lebat saat siang hari pada 28 Desember 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan potensi hujan ringan hingga lebat saat siang hari pada 28 Desember 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Kanenori).
Nasional27 Desember 2024, 23:18 WIB

Diperiksa KPK, Hergun Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI DPR di CSR BI

Diperiksa selama empat jam, Heri Gunawan dicecar 5 pertanyaan oleh tim penyidik KPK terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia atau BI.
Heri Gunawan, Anggota DPR RI / Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra | Foto : Ist
Sukabumi27 Desember 2024, 21:54 WIB

Buaya di Situ Habibi Sukabumi Muncul Lagi, Kali Ini Ukurannya Lebih Besar

Buaya di Situ Habibi Surade Sukabumi, kembali muncul setelah terakhir kali terlihat pada akhir Agustus 2024 lalu. Ukurannya kali ini lebih besar.
Penampakan buaya penghuni Situ Habibi Surade Sukabumi yang videonya viral di media sosial Facebook pada Jumat 27 Desember 2024. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)
Sukabumi27 Desember 2024, 20:33 WIB

Lansia di Surade Sukabumi Meninggal Terbakar Saat Rumahnya Dilalap Api

Dugaan sementara, penyebab kebakaran rumah panggung di Surade Sukabumi itu karena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh korban.
Kondisi rumah yang hangus dilalap api di Kampung Banjaran, RT 001/001 Desa Wanasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/12/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi27 Desember 2024, 20:07 WIB

Selidiki Perampokan Bersajam di Cibunarjaya Sukabumi, Polisi Cek TKP-Periksa Saksi

Polisi tengah menyelidiki aksi perampokan bersajam yang melukai seorang warga di Desa Cibunarjaya Ciambar Sukabumi.
Korban perampokan, kondisi Haji Iwan lansia warga Cibunarjaya Ciambar Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok keluarga)
Entertainment27 Desember 2024, 20:00 WIB

Dukungan Hyunsuk TREASURE Untuk Shin Tae Yong Dianggap Buzzer, Penggemar Geram

Hyunsuk TREASURE tengah ramai dibicarakan di media sosial karena dukungannya kepada pelatih sepak bola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong dianggap sebagai buzzer.
Dukungan Hyunsuk TREASURE Untuk Shin Tae Yong Dianggap Buzzer, Penggemar Geram (Sumber : Instagram/@yg_treasure_official)