SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan kepada perkara tindak pidana korupsi. Pernyataan ini berbeda dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengatakan koruptor bisa mendapatkan pengampunan lewat denda damai berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penerapan denda damai diatur Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Menurutnya dalam pasal tersebut menyebutkan denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian dan termasuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan dan cukai. Namun, untuk penyelesaian korupsi, harus mengacu UU Tipikor.
“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli dikutip dari tempo.co, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Kasus Korupsi CSR BI! KPK Panggil Dua Anggota DPR RI, Salah Satunya dari Sukabumi
Lebih lanjut Harli menjelaskan, denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi. Adapun pengertian Tindak Pidana Ekonomi tercantum pada Pasal 1 UU No. 7 Drt 1955.
“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan Jaksa Agung memiliki wewenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Andi berbicara soal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan ampunan kepada para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan,” ujar Supratman. “Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi.”
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pengampunan koruptor. Prabowo bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Ia menyampaikan hal itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.
Sumber: Tempo.co