SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI). Keduanya adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Heri Gunawan diketahui berasal dari daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Mengutip tempo.co, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan akan berlangsung pada 27 Desember 2024. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa pada hari yang sama. KPK akan memeriksa Heri dan Satori dengan status sebagai saksi.
Saat ini Satori tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI untuk periode 2024-2029. Dia menjabat sebagai anggota DPR RI sejak Pemilu 2019. Pada periode 2019-2024, Satori adalah anggota Komisi XI yang merupakan mitra kerja BI.
Sementara Heri Gunawan telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2014. Pada periode pertamanya, Heri sempat menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Pada 2019, Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR dan menjabat Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI. Dia kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dan menjadi anggota Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Kaleidoskop Korupsi di Sukabumi, 5 Kasus Terungkap Sepanjang 2024
KPK belum menetapkan tersangka secara formal dalam kasus ini. Namun, sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri Gunawan disebut menonjol dalam dugaan korupsi tersebut. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari Bank Indonesia.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berhubungan dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Dalam penggeledahan itu, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo turut diperiksa.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Hergun Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI DPR di CSR BI
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Rudi awalnya menyebut KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan tersebut diralat keesokan harinya. “Mohon maaf, kemarin saya kurang tepat menyampaikan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka secara formal,” kata dia.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal. Dia menjelaskan surat perintah penyidikan atau sprindik yang dikeluarkan bersifat umum tanpa menyebutkan nama tersangka. “Apabila bukti-bukti sudah lengkap, kami akan segera umumkan tersangkanya,” ujarnya.
Sumber: Tempo.co