SUKABUMIUPDATE.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik dalam rangka perayaan Natal 2024. Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima penghargaan ini, sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP ini diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi peraturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan berhasil menurunkan tingkat risikonya. Menurutnya, pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
"Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi lebih kepada pembinaan untuk membantu warga binaan menyadari kesalahan dan bertaubat," ujar Agus dalam rilis resmi pada Rabu, 25 Desember 2024.
Dari total 15.807 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 15.692 di antaranya mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 116 lainnya langsung bebas dengan Remisi Khusus II. Selain itu, sebanyak 169 anak binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 anak mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3 lainnya langsung bebas dengan PMP II.
Pemberian remisi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 mengenai Remisi.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal 2024 dan menerima remisi, serta mendorong mereka untuk terus meningkatkan diri dan berkontribusi positif. Ia juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait yang mendukung proses pembinaan warga binaan.
"Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," kata Agus.
Sumber: Tempo.co