SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) drh Slamet menerima laporan adanya penolakan produk ekspor kacang hijau dari Indonesia oleh beberapa negara.
Laporan itu diterima Slamet dari pengusaha lokal yang menyebut alasan penolakan ini karena terdapat racun pestisida berlebih pada komoditas kacang hijau yang diekspor. Salah satu negara yang menyatakan kebijakan tersebut adalah Thailand.
"Saya memperoleh informasi, sebanyak 40 kontainer kacang hijau dari Indonesia ditolak di Thailand karena mengandung racun pestisida berlebih. Sebab kejadian ini, semua negara importir kacang hijau dari negara kita, mengeluarkan kebijakan serupa, seperti Cina dan India," kata dia kepada wartawan pada Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: DPR RI Dorong Polisi Tindak Perusahaan Tambang yang Terbukti Picu Bencana di Sukabumi
Menanggapi situasi ini, legislator Senayan asal daerah pemilihan Sukabumi tersebut meminta pemerintah Indonesia segera mengambil sikap. Slamet mendorong negara menyelidiki apakah penolakan itu murni karena masalah racun pestisida atau ada motif politik dagang internasional.
"Secara internal pemerintah harus berani autokritik dan mengevaluasi kinerja Kementan (Kementerian Pertanian) terkait edukasi menjalankan mekanisme budi daya tanaman yang benar. Lalu Badan Karantina soal kualitas produk, kenapa masalah ini bisa lolos," ujar dia.
"Kemudian Bapanas juga dievaluasi terkait keamanan pangan, khususnya pada Deputi Penganekaragaman dan Keamanan Pangan," tambah Slamet.
Politikus senior PKS ini pun mendesak pemerintah untuk cepat melakukan konfirmasi kepada negara yang bersangkutan, apakah benar produk kacang hijau dari Indonesia terpapar racun pestisida yang berlebih. "Menentukan benar atau tidaknya harus melalui uji laboratorium," katanya.