SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemberian amnesti atau penghapusan hukuman kepada puluhan ribu narapidana se Indonesia. Hal tersebut disampaikan presiden ke-8 RI itu saat memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat (13/12/2024).
Mengutip dari Setkab.go.id, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan tujuan dari rencana pemberian amnesti kepada narapidana tertentu dilakukan atas dasar kemanusiaan, untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, serta mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah, terutama di Papua.
Kata Andi Agtas, pemberian amnesti ini akan mencakup beberapa kategori narapidana. Pihaknya sedang melakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk menilai siapa saja yang berpotensi mendapatkan amnesti.
“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara, terutama yang menggunakan Undang-Undang ITE, dan juga kasus narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan, menjadi fokus utama pemberian amnesti,” kata Supratman dalam keterangannya usai rapat.
Baca Juga: Prabowo Putuskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Atur Teknisnya
Baca Juga: Presiden Prabowo Bicara Peluang Pilkada Dipilih DPRD, Menteri Hukum: Wacana Baik
Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada kasus-kasus ringan di Papua, dengan fokus pada mereka yang tidak terlibat dalam kekerasan. Supratman menyebutkan ada sekitar 18 orang di Papua yang akan dipertimbangkan untuk menerima amnesti sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di wilayah tersebut.
Selain itu, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatatkan sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
“Presiden sudah setuju dengan pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan dari DPR terkait proses lebih lanjut,” jelas Supratman.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan memperkuat stabilitas sosial di berbagai wilayah, khususnya Papua. Pemberian amnesti diharapkan dapat menjadi upaya rekonsiliasi yang membawa kedamaian dan ketenangan bagi masyarakat.
Sumber: setkab.go.id