SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tetap akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang. Namun, barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN nol persen.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kenaikan PPN ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menko Airlangga menegaskan bahwa pajak ini akan dikenakan pada berbagai jenis barang, terutama barang-barang premium atau yang tergolong mewah.
“Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas, atau nol persen,” kata Airlangga.
Baca Juga: Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Daftarnya
Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
"Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan dasar," ujar Airlangga.
Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Kenaikan tarif PPN ini khususnya berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan bagi kalangan kelas atas, termasuk layanan tertentu di rumah sakit dan sekolah berstandar internasional yang memungut biaya tinggi.
Namun, guna memitigasi dampak dari kenaikan PPN ini, pemerintah juga akan meluncurkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga akan meluncurkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok lebih rentan. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil:
1. Stimulus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diskon PPN DTP : Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk bahan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
- Bantuan Pangan : Total 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan beras, masing-masing sebanyak 10 kg selama dua bulan.
- Diskon Listrik : Pengurangan biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA selama dua bulan.
2. Dukungan untuk UMKM dan Industri
- Perpanjangan PPh Final : UMKM diberi perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
- Pembebasan PPh : UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun akan kembali dibebaskan dari PPh.
- Pembiayaan untuk Industri Padat Karya : Skema pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas melalui revitalisasi mesin.
3. Bantuan untuk Kelas Menengah
- Diskon PPN DTP untuk Properti : Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar akan mendapatkan skema diskon PPN, dengan fasilitas 100 persen untuk dua sektor pertama dan 50 persen pada paruh kedua 2025.
- Diskon PPN DTP untuk Kendaraan : Diskon PPN untuk kendaraan bermotor listrik dan hybrid.
- Insentif PPh Pasal 21 : Insentif pajak bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri dikutip dari laman kemenkeu.
Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.
“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.
Sumber: Suara.com