Resmi! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Senin 16 Desember 2024, 18:40 WIB
Konferensi Pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber Foto: Kemenkeu)

Konferensi Pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber Foto: Kemenkeu)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tetap akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang. Namun, barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN nol persen.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kenaikan PPN ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menko Airlangga menegaskan bahwa pajak ini akan dikenakan pada berbagai jenis barang, terutama barang-barang premium atau yang tergolong mewah.

“Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas, atau nol persen,” kata Airlangga.

Baca Juga: Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Daftarnya

Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.

"Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan dasar," ujar Airlangga.

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

Kenaikan tarif PPN ini khususnya berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan bagi kalangan kelas atas, termasuk layanan tertentu di rumah sakit dan sekolah berstandar internasional yang memungut biaya tinggi.

Namun, guna memitigasi dampak dari kenaikan PPN ini, pemerintah juga akan meluncurkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga akan meluncurkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok lebih rentan. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil:

1. Stimulus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diskon PPN DTP : Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk bahan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
- Bantuan Pangan : Total 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan beras, masing-masing sebanyak 10 kg selama dua bulan.
- Diskon Listrik : Pengurangan biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA selama dua bulan.

2. Dukungan untuk UMKM dan Industri
- Perpanjangan PPh Final : UMKM diberi perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
- Pembebasan PPh : UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun akan kembali dibebaskan dari PPh.
- Pembiayaan untuk Industri Padat Karya : Skema pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas melalui revitalisasi mesin.

3. Bantuan untuk Kelas Menengah
- Diskon PPN DTP untuk Properti : Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar akan mendapatkan skema diskon PPN, dengan fasilitas 100 persen untuk dua sektor pertama dan 50 persen pada paruh kedua 2025.
- Diskon PPN DTP untuk Kendaraan : Diskon PPN untuk kendaraan bermotor listrik dan hybrid.
- Insentif PPh Pasal 21 : Insentif pajak bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri dikutip dari laman kemenkeu.

Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)