SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur menangkap pelaku kasus penganiayaan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. GSH diringkus tim gabungan saat tengah menginap di sebuah hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari tadi, (16/12/2024).
Video penangkap GSH viral di media sosial, pria bertubuh tambun ini tidak melakukan perlawanan saat didatangi petugas kepolisian. Ketika kamar hotel tempat dia menginap dibuka, GSH tengah berada di atas kasur. Ia kemudian langsung digelandang ke petugas gabungan ke Jakarta untuk proses penyidikan.
Melansir tempo.co, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hotel yang berada di Sukabumi. Sebelumnya pelaku diduga kabur saat akan dimintai keterangan oleh Penyidik.
Baca Juga: Perlu Kajian, Respons Pj Gubernur Jabar atas Temuan WALHI Soal Pemicu Bencana di Sukabumi
"Hari ini, pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur," ucap Ade Ary dalam keterangan resminya pada Senin, 16 Desember 2024.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan GSH, video di media sosial. Tampak pelaku memakai kaos dan celana pendek marah-marah ke karyawan toko.Ia melemparkan kursi dengan keras dan barang lain ke arah korban sembari memakinya.
Dalam video juga terdengar suara orang yang menangis saat menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara korban hanya diam saja. Di akhir video, kepala korban terlihat penuh darah akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Daftarnya
Seorang laki-laki berbaju merah yang juga terekam kamera tampak menyarankan agar korban pulang dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kepala Seksi Humas Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang terletak di di Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Motif terlapor menganiaya korban, DAD, karena kesal lantaran korban, yang merupakan staf kasir di toko milik ibunya, menolak saat diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi terlapor.
Menurut Lina, Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya. Emosi karena permintaannya ditolak, terlapor melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban. Akibat lemparan itu, kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek dan bahu korban mengalami cedera. Korban pun melaporkan penganiayaan sehari setelah kejadian.
Baca Juga: Sebarluaskan Perda Jabar di Sukabumi, Jaenudin: Pajak dan Retribusi Perkuat Keuangan Daerah
"Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tutur Lina pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Sumber: Tempo.co