SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
SE ini diterbitkan dengan tujuan memastikan perusahaan dan pekerja mematuhi aturan yang berlaku menjelang libur panjang akhir tahun.
"Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE ini, dan sama-sama menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya, dikutip dari pemberitaan media, dikutip dari Suara.com.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama mengenai libur nasional dan cuti bersama. Pekerja pada prinsipnya tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, kecuali untuk pekerjaan yang memerlukan operasional tanpa henti, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Jika pekerja diharuskan bekerja pada hari libur nasional, pengusaha wajib memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja," katanya.
Adapun mengenai cuti bersama, Kemnaker menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang sifatnya fakultatif atau berdasarkan kesepakatan.
Jika pekerja memutuskan mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, jika pekerja tetap bekerja pada hari tersebut, mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa tanpa pengurangan hak cuti tahunan.
SE ini juga mencabut Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan cuti bersama.
"Diharapkan SE ini disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait," kata Indah.
Sebagai informasi tambahan, jadwal libur Nataru 2024/2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut, libur Natal jatuh pada 25 Desember 2024, sedangkan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2025.
Sumber: Suara.com