SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi mengesahkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Yassierli mengatakan pekerja atau buruh bisa melaporkan pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum 2025 yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, mekanisme perundang-undangan berlaku bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum 2025. Ia menegaskan bahwa aturan upah minimum wajib dilaksanakan dalam masa kerja satu tahun.
“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, tentu mekanisme perundang-undangan berlaku. Kami juga memiliki pengawas ketenagakerjaan, sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Adapun, penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Besaran kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah ia mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 29 November 2024. Para menteri yang hadir yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Indeks tertentu, menurut Permenaker 16/2024, memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Kemudian, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.
Mengacu pada pasal 5 permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS) provinsi, dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu. Syaratnya adalah sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Adapun, nilai UMS provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Nilai UMS kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.
Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan UMS kabupaten/kota 2025 wajib diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.
Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Sumber: Tempo.co