UMP Sah Naik 6,5 Persen di 2025, Menaker: Buruh Bisa Lapor Bila Pengusaha Tak Patuh

Kamis 05 Desember 2024, 00:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Sumber Foto: IG Yassierli)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Sumber Foto: IG Yassierli)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi mengesahkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Yassierli mengatakan pekerja atau buruh bisa melaporkan pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum 2025 yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, mekanisme perundang-undangan berlaku bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum 2025. Ia menegaskan bahwa aturan upah minimum wajib dilaksanakan dalam masa kerja satu tahun.

“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, tentu mekanisme perundang-undangan berlaku. Kami juga memiliki pengawas ketenagakerjaan, sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Adapun, penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Besaran kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah ia mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 29 November 2024. Para menteri yang hadir yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Indeks tertentu, menurut Permenaker 16/2024, memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Kemudian, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.

Mengacu pada pasal 5 permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS) provinsi, dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu. Syaratnya adalah sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Adapun, nilai UMS provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Nilai UMS kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.

Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan UMS kabupaten/kota 2025 wajib diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.

Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat05 Desember 2024, 08:00 WIB

Cara Membuat Bajigur, Minuman Tradisional Sunda yang Cocok untuk Cuaca Dingin

Bajigur adalah minuman khas Sunda yang memiliki manfaat kesehatan bagi tubuh.
Bajigur merupakan minuman tradisional Sunda yang kini dikenal luas. | Foto: Istimewa
Food & Travel05 Desember 2024, 06:00 WIB

Resep Ayam Kecap, Menu Simpel Untuk Keluarga di Rumah yang Rasanya Lezat

Ayam kecap merupakan salah satu makanan khas Indonesia yang populer di masyarakat karena memiliki rasa manis, gurih, pedas, dan lezat yang dipadukan menjadi satu.
Ilustrasi. Resep Ayam Kecap, Menu Simpel Untuk Keluarga di Rumah yang Rasanya Lezat (Sumber : Freepik/jcomp)
Science05 Desember 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 Desember 2024, Sukabumi Potensi Hujan Sejak Pagi Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 5 Desember 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 5 Desember 2024. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi05 Desember 2024, 00:24 WIB

Puluhan Rumah Rusak Terdampak Pergerakan Tanah di Cikembar Sukabumi

Pergerakan tanah di Kampung Cihonje Cikembar Sukabumi masih terjadi, Kades sebut jumlah pengungsi terus bertambah.
Kondisi pergerakan tanah di Kampung Cihonje, Rt 01/06, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Nasional05 Desember 2024, 00:09 WIB

UMP Sah Naik 6,5 Persen di 2025, Menaker: Buruh Bisa Lapor Bila Pengusaha Tak Patuh

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025 telah resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Sumber Foto: IG Yassierli)
Sukabumi04 Desember 2024, 22:52 WIB

Sempat Tertimbun Longsor, Arus Lalin di Jalan Nasional Sukabumi-Palabuhanratu Kembali Normal

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, mengungkapkan bahwa situasi arus lalu lintas di jalan tersebut pada Rabu malam sudah kembali normal.
Ruas jalan Nasional Sukabumi-Palabuhanratu di Bantargadung yang sempat tertutup longsor saat ini sudah bisa kembali dilintasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi04 Desember 2024, 22:11 WIB

Dikepung 33 Bencana, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat 7 Hari

Dari data BPBD Kabupaten Sukabumi hingga pukul 18:00 WIB, jumlah terdampak bencana tersebar di 22 kecamatan dengan total 33 kejadian.
Sekda Ade Suryaman saat konferensi pers terkait bencana alam yang menerjang Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi04 Desember 2024, 21:36 WIB

Pergerakan Tanah di Cikembar Sukabumi, 127 Warga di 1 RT Mengungsi ke Kantor Desa

Berikut kesaksian ketua RT setempat terkait detik-detik terjadinya pergerakan tanah di Cikembar Sukabumi.
Kondisi pergerakan tanah di Kampung Cihonje, Rt 01/06, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih04 Desember 2024, 21:09 WIB

Rekapitulasi Pilgub Jabar: Dedi Mulyadi Unggul Telak di Kota Sukabumi, Raih 111.361 Suara

KPU Kota Sukabumi telah merampungkan rekapitulasi suara untuk Pilgub Jabar 2024, Rabu (4/12/2024) di Gedung Juang 45.
Proses pleno rekapitulasi Pilgub Jabar 2024 oleh KPU Kota Sukabumi di Gedung Juang 45, Rabu (4/12/2024). (Sumber : Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi04 Desember 2024, 20:59 WIB

Anggota DPRD Tinjau Longsor di Gunung Baen, Minta Pemda Segera Lakukan Penanganan

Uden mengimbau masyarakat bersabar atas musibah yang terjadi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir di rumah tempat korban longsor mengungsi. Bencana ini terjadi di Kampung Gunung Baen, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Rabu (4/12/2024). | Foto: Istimewa