UMP Sah Naik 6,5 Persen di 2025, Menaker: Buruh Bisa Lapor Bila Pengusaha Tak Patuh

Kamis 05 Desember 2024, 00:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Sumber Foto: IG Yassierli)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Sumber Foto: IG Yassierli)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi mengesahkan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Yassierli mengatakan pekerja atau buruh bisa melaporkan pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum 2025 yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, mekanisme perundang-undangan berlaku bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum 2025. Ia menegaskan bahwa aturan upah minimum wajib dilaksanakan dalam masa kerja satu tahun.

“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, tentu mekanisme perundang-undangan berlaku. Kami juga memiliki pengawas ketenagakerjaan, sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Adapun, penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Besaran kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah ia mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 29 November 2024. Para menteri yang hadir yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Indeks tertentu, menurut Permenaker 16/2024, memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Kemudian, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.

Mengacu pada pasal 5 permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS) provinsi, dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu. Syaratnya adalah sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Adapun, nilai UMS provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Nilai UMS kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.

Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan UMS kabupaten/kota 2025 wajib diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.

Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:50 WIB

Hasil Kesepakatan Emak-emak dan Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi soal Wabah Lalat

Berikut hasil kesepakatan pasca emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi karena resah dengan lalat yang mewabah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet dan jajaran saat mendengar aspirasi puluhan emak-emak yang protes soal wabah lalat ke peternakan ayam. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:48 WIB

Sempat Duel, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa

Tubuh Samson tergeletak bersimbah darah penuh luka, tersiar kabar pria yang dijuluki preman ini dihabisi oleh massa.
Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber: SU/Ilyas)
Kecantikan21 Februari 2025, 19:42 WIB

Terapkan 11 Tips Mudah untuk Membuat Kuku Tumbuh Cepat, Sehat dan Cantik

Wanita sering kali ingin memamerkan kuku panjang yang sehat dan cantik. Dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan kuku, Anda dapat memperoleh kuku yang panjang dan indah tanpa banyak usaha.
Ilustrasi cara mudah merawat kuku agar tumbuh cepat, sehat dan cantik (Sumber: pexels.com/@The Glorious Studio)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:29 WIB

Generasi Muda Sukabumi yang Terkunci Darah dan Senjata

Tawuran adalah cara mempertahankan marwah dan harga diri sekolah.
Tawuran pelajar di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa/Warganet
Life21 Februari 2025, 19:00 WIB

Misteri Taman Nasional Ujung Kulon, Kisah Abah Gede dan Sanghyang Sirah

Ujung Kulon, terletak di bagian paling barat Pulau Jawa, tidak hanya terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan menjadi habitat alami bagi badak Jawa, tetapi juga menyimpan berbagai misteri yang menarik untuk diungkap.
Ilustrasi - Ujung Kulon adalah destinasi wisata yang menarik bagi Anda yang menyukai petualangan dan tantangan. (Sumber : Gambar Pixabay/@horse_girl,AI).