SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan ini disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang KEPP yang digelar di Jakarta pada Senin (2/12/2024) dan disiarkan secara langsung di YouTube DKPP RI.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Heddy juga meminta KPU untuk mematuhi keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu dalam waktu tujuh hari. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti melalui rapat pleno.
"Kami bersedih dengan keputusan ini, namun kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Hedi, Senin (2/12/2024).
Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Asusila
Hedi memastikan tahapan Pilkada 2024, yang saat ini berada dalam proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, tidak akan terganggu oleh keputusan DKPP.
"Kami memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan lancar," tegasnya.
Pemberhentian Ummi Wahyuni ini terkait perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang diadukan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat.
Perkara ini berkaitan dengan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pileg 2024 Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Pembacaan hasil oleh KPU Sumedang dilakukan pada 6 Maret 2024, pembacaan hasil oleh KPU Majalengka pada Maret 2024, dan pembacaan hasil oleh KPU Sumedang pada 10 Maret 2024.
Namun, terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil Pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak terdapat sanggahan.
“Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat,”demikian dikutip dari putusan DKPP.
“Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai Nasdem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara," lanjut putusan tersebut.
Kemudian, Hedi Ardia memerintahkan KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan segera diperbaiki.
“Setelah di-print, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan," masih dikutip dari putusan DKPP.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Ummi Wahyuni disebut tidak melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen.
Hal itu mengakibatkan perbedaan suara Partai NasDem di dapil Jabar IX untuk caleg nomor 5. Dengan begitu, terdapat penambahan suara untuk caleg tertentu sebanyak 4.015 suara.
"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," ungkap putusan DKPP.
Eep selaku pelapor mengeklaim bahwa Ummi telah membiarkan dan menyetujui pergeseran suara Partai NasDem untuk Ujang Bey, calon anggota DPR nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX, yang merugikan dirinya sebagai pengadu.