Pengusaha Pertanyakan Putusan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen, Singgung Potensi PHK

Sabtu 30 November 2024, 21:41 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan UMP 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan UMP 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris

SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengungkap, bahwa tak semua pengusaha mampu mengakomodasi kenaikan UMP sebesar itu pada tahun depan. Menurutnya, putusan ini bisa berimbas atau berpotensi kepada efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penundaan investasi.

Oleh karena itu Bob menyebut Apindo mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan UMP ini. Ia mengatakan, jika pengusaha tak mampu menerapkan maka akan ada beberapa alternatif yang bakal dijalankan. Pertama adalah mengajukan keberatan terhadap keputusan pemerintah tersebut. “Kedua, melakukan efisiensi besar-besaran termasuk menunda investasi,” ujarnya dikutip dari Tempo, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 6,5 Persen untuk 2025

Selanjutnya, kata dia, pengusaha bisa saja keluar dari industri dan melakukan investasi di instrumen seperti Surat Berharga Negara atau SBN. “Yang bunganya lebih tinggi dari profit perusahaan,” kata dia.

Menurut Bob, Apindo masih menunggu penjelasan pemerintah bagaimana upah di tetapkan ke depannya dan bagaimana pengusaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya lain untuk kepastian usaha. Juga penjelasan bagaimana mengatasi kesenjangan upah antar daerah nantinya dengan adanya penetapan UMP tersebut.

Keputusan kenaikan UMP 6,5 persen disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat sore kemarin. Presiden ke-8 itu mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 secara rinci pekan depan. Ini akan menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut. Selanjutnya akan ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang bakal dibahas oleh Dewan Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara tersebut adalah perihal penetapan upah minimum provinsi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak