SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan baru yang memperbolehkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertugas di sekolah swasta. Kebijakan ini disampaikannya dalam puncak Hari Guru Nasional di Jakarta International Velodrome, Kamis, 28 November 2024.
“Kami sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan Menteri yang memungkinkan guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” ucap Abdul Mu’ti saat memaparkan laporan mengenai kebijakan Kemendikdasmen.
Mengutip tempo.co, kebijakan ini, kata dia, akan berlaku mulai 2025. Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta.
Baca Juga: Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer di 2025
Puncak perayaan Hari Guru Nasional dihadiri oleh Presiden Prabowo dan ribuan guru. Selain itu, turut hadir pula menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Sebelumnya, isu penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat dibahas dalam rapat koordinasi nasional bersama kepala dinas pendidikan se-Indonesia. Mu’ti mengatakan persoalan yang muncul adalah mengenai penempatan guru PPPK yang tidak merata.
“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri saja itu ternyata menimbulkan masalah,” kata Mu’ti di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2024.
Isu persebaran guru yang belum merata juga disinggung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika memberikan sambutan dalam rapat tersebut. “Ada provinsi yang kelebihan guru, ada provinsi yang kekurangan guru. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah untuk Pak Menteri,” kata Gibran.
Sumber: Tempo.co