SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Dikdasmen bakal naik pada Januari 2025 mendatang.
Mu'ti menyebut, gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Kemudian gaji guru non-ASN honorer yang telah mengikuti sertifikasi guru akan naik sebesar Rp 2 juta.
Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan secara resmi pengumuman kenaikan gaji guru di lingkup Dikdasmen ini saat puncak perayaan Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome, Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
“Semua guru (mengalami kenaikan gaji). Jadi, kalau guru ASN hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” kata Mu’ti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat seusai rapat dengan Presiden Prabowo, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Makna Mendalam di Balik Pidato Menteri Abdul Mu'ti pada Peringatan Hari Guru Nasional 2024
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan, tambahan gaji bagi guru berstatus non-ASN sebesar Rp 2 juta tersebut berasal dari program sertifikasi guru. Tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar.
“Jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi, maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji di sekolah asalnya ya. Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah, tapi dengan dia sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta,” kata Abdul Mu’ti.
Mu'ti memastikan bahwa kenaikan gaji guru tersebut hanya berlaku bagi para guru yang mengajar di lingkup Kementeriannya. "Yang (guru di bawah tanggung jawab) Kementerian Agama belum karena belum masuk kuota di 2025 ini. Jadi, yang 666 ribu guru ini, semua yang mengajar di sekolah," tandasnya.
Sumber: Tempo.co