SUKABUMIUPDATE.com - Bareskrim Polri mengungkap peran dua orang yang ditangkap terkait kasus judi online (Judol) yang terafiliasi dengan Gunawan Sadbor TikToker asal Sukabumi yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Kedua orang tersebut yakni berinisial MG dan FBW yang bertindak sebagai marketing dan pengelola situs judi online Nagakuda 138.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jumat 22 November 2024.
“2 tersangka ini berinisial MG dan juga HBW,” ujar Wahyu dikutip dari laman Humas Polri, Senin (25/11/2024).
Wahyu menyebut, MG berperan sebagai marketing website judi online dengan memberikan saweran atau hadiah berupa 'gift' untuk mengendorse Naga Kuda 138 melalui influencer. Sedangkan HBW sebagai pengelola IT untuk memastikan website dapat diakses pemain.
Baca Juga: Kapolri Sebut Marketing Judol Penyawer Gunawan Sadbor Sudah Ditangkap
Pelbagai barang bukti kemudian disita polisi dari kedua tersangka. Di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, tiga unit laptop, satu unit ipad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundel cek bank BCA dan Bank Mandiri. 11 unit Sim Card, satu buah flash disk, satu unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, satu unit kendaraan roda empat, dua lembar data bank dan satu unit CPU.
"Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari kedua orang tersangka dan akan terus ditelusuri lebih lanjut," tandas Wahyu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang marketing judi online (judol) yang telah memberi gift atau saweran kepada TikToker asal Sukabumi, Gunawan Sadbor.
Hal itu diungkapkan oleh Sigit saat rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Menurut Sigit, penangkapan itu dilakukan setelah pengembangan kasus dugaan promosi judol oleh Gunawan Sadbor.
"Dari Gunawan Sadbor ini kita kembangkan, kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," ucap Sigit dalam rapat yang disiarkan kanal YouTube TV Parlemen.
Sigit menyebut, penangkapan Gunawan Sadbor sendiri diakuinya menuai protes. Ia kemudian bicara soal penangguhan penahanan pria berusia 38 tahun itu dan mengangkatnya menjadi duta anti judi online.
“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online,” kata Sigit.
Penunjukan itu, lanjut Sigit, merupakan jawaban dari berbagai pertanyaan yang muncul di publik soal penahanan Gunawan Sadbor, khususnya soal perbedaan perlakuan terhadap sejumlah pesohor yang juga mempromosikan konten judi online.
“Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi,” ucap Sigit.
Diketahui, Polres Sukabumi sempat menangkap Gunawan Sadbor pada Kamis, 31 Oktober 2024. Gunawan sebelumnya viral setelah mempopulerkan joget sadbor di akun TikTok. Pria dengan joget khas “ayam patuk” itu ditangkap bersama rekannya Supendi alias Toed karena diduga terlibat promosi judi online.
Polres Sukabumi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus promosi judi online. Namun, keduanya telah bebas dari jeruji besi sejak Jumat, 8 November 2024 lalu setelah penyidik kepolisian mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap dirinya.