SUKABUMIUPDATE.com - Harga rumah diproyeksi bakal naik seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto. Menurutnya harga konstruksi bakal meningkat sejalan dengan naiknya PPN yang bakal ditanggung masyarakat.
“Ya, jelas itu hukum matematika sudah pasti naik. PPN (naik) jadi 12 persen ya naik (harga konstruksi dan harga rumah),” kata Iwan dikutip dari tempo.co, Minggu (24/11/2024).
Oleh karena itu, menurut Iwan, pemerintah bakal menggelontorkan sejumlah insentif bagi sektor perumahan, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang rencananya bakal dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Iwan menjelaskan, penghapusan BPHTB untuk MBR itu nantinyan diberlakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum. Iwan juga mengatakan pemerintah bakal melanjutkan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mulai tahun depan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah bisa menaikkan PPN bertahap satu persen. Kenaikan pajak ini sempat terjadi pada April 2022 menjadi 11 persen dan akan naik lagi jadi 12 persen pada 2025. Kebijakan PPN 12 persen akan menyebabkan kenaikan sejumlah harga barang dan jasa lantaran pajak ini dibebankan kepada konsumen.
Ihwal dampaknya bagi sektor properti, Ketua Umum Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto memprediksi PPN 12 persen berdampak pada penurunan tren penjualan. Sebab, kenaikan PPN bakal melemahkan daya beli masyarakat.
“Ada penurunan sektor industri (properti) ini dari sisi pertumbuhan,” kata Joko di Kantor DPP REI, Jakarta, Rabu, 20 November 2024. “Berarti, itu juga akan merugikan pemerintah karena sektor ini tidak bisa memberikan kontribusi.”
Baca Juga: Data Disperkim: 135.797 Keluarga di Sukabumi Tak Punya Rumah Sendiri
Joko pun berharap Presiden Prabowo Subianto melanjukan kebijakan pemberian PPN DTP untuk pembelian rumah. Adapun kebijakan insentif PPN DTP 100 persen yang diteken di era pemerintahan Presiden Jokowi ini hanya berlaku hingga Desember 2024.
Menurut Joko, insentif PPNDTP bisa membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli. Dengan begitu, ia berharap, kebijakan PPN 12 persen tidak membuat masyarakat mengurungkan niat membeli rumah. “Yang jelas, kontribusi PPNDTP besar terhadap penjualan,” kata Joko.
Sumber: Tempo.co