SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dicurigai melabrak UU Pilkada tentang aturan mutasi pejabat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM jawab kecurigaan yang dilontarkan Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan dalam rapat kerja bersama Kemendagri.
Heri Gunawan dalam dialog bersama Wamendagri Bima Arya itu, menyebut Bupati Marwan Hamami melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat menyebut apa yang disampaikan Heri Gunawan anggota Komisi II DPR RI tidak tepat. Ia menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi selama ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mengacu pada aturan yang ada.
Teja merujuk pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat ASN menjelang Pilkada 2024 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2), yang mengatur bahwa Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Lagi! Truk Sampah Pemkab Sukabumi Terguling, Picu Macet di Jalur Cibadak
“Pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya..
Teja membeberkan dua surat persetujuan, yakni melalui surat Nomor : 100.2.2.6/3990/SJ Tanggal 21 Agustus 2024, Perihal Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi. Serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/7777/OTDA Tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Administrator di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
"Jadi pelantikan yang dilakukan pada 28 Agustus 2024 di Gedung Negara Pendopo Sukabumi dan 9 Oktober 2024 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, yang melibatkan empat pejabat pimpinan tinggi pratama dan sembilan pejabat administrator, sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri," ujarnya.
Selain itu, kata Teja, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah Kabupaten Sukabumi juga sudah menyampaikan pemberitahuan tentang pelaksanaan pelantikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kemendagri.
Baca Juga: Ancam Belasan Jiwa, Banjir dan Longsor Terjang Sagaranten Sukabumi: Kedusunan Terisolir
"Intinya, pelantikan ini diutamakan untuk pengisian jabatan kosong sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI
Dilansir dari kantor berita antara, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 November 2024, Heri Gunawan mempersoalkan pengangkatan dan pelantikan pejabat oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tengah berlangsungnya tahapan pilkada 2024.
Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sukabumi (kota dan kabupaten) ini menjelaskan bahwa di Kabupaten Sukabumi terdapat mutasi dalam beberapa bulan terakhir yang tidak sesuai dengan UU Pilkada. "Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck (periksa kembali, red.) Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga," kata Heri.
"Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dilansir dari antara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 November 2024, Waspada Hujan Deras di Siang Hari
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Bima menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana, dan untuk posisi-posisi yang diperlukan untuk menangani bencana. Ya, di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa aturan Kemendagri sudah sangat selektif dan jelas sehingga mutasi hanya mengenai masalah kedaruratan. "Kalaupun kemudian ditemukan atau terjadi hal yang dilanggar, silakan laporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” kata Wamendagri.