SUKABUMIUPDATE.com - DPR RI melalui Komisi III sudah memilih 5 nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029. Pemilihan berlangsung lewat voting oleh 48 anggota DPR di ruang rapat Komisi III, Kamis (21/2024).
Melansir tempo.co, 5 nama pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelima nama tersebut, Setyo Budiyanto ditunjuk oleh 45 anggota DPR sebagai ketua.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan setiap anggota DPR memilih lima nama sebagai calon pimpinan KPK. Dari lima nama tersebut, anggota DPR harus memilih satu nama sebagai ketua KPK.
Pemilihan hari ini dilakukan setelah Komisi III menggelar fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas sejak Senin, 18 November.
Baca Juga: Keren! Mojang Ciracap Sukabumi Ini Juara Nyanyi di Jepang, Harumkan Nama Indonesia
Sepuluh capim KPK yang lolos sampai tahapan fit and proper test yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Adapun 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang lolos sampai tahapan fit and proper test yaitu Mirwazi, Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza dan Iskandar Mz.
Wacana OTT KPK Ditiadakan
Masih dari tempo.co, salah satu figur yang disorot dalam 5 pimpinan KPK terpilih ini adalah Johanis Tanak, yang usulan menyatakan akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) bila dirinya terpilih. Hal tersebut Tanak sampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada Selasa, 19 November 202.
"OTT nggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujar Komisioner KPK periode 2019-2024 itu. Meski tidak tepat dilakukan, Tanak menilai mayoritas pimpinan KPK masih menyetujui agar OTT dilakukan. "Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu nggak sesuai KUHAP."
Baca Juga: Daftar Pemenang Piala Citra 2024, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Borong 7 Penghargaan
Pernyataan tersebut menambahkan daftar kontroversial pria yang punya latar belakang jaksa tersebut. Pada 2022, pensiunan jaksa ini pernah mengusulkan penggunaan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan Johanis saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang digelar oleh Komisi Hukum DPR RI.
Respon KPK Soal OTT Ditiadakan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pernyataan Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak yang ingin menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT) karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Memang dalam ketentuan atau peraturan perundang-undangan tidak ada istilah operasi tangkap tangan. Tapi tertangkap tangan ketika sedang melakukan kejahatan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024 kepada tempo.co.
Alexander Marwata mengatakan, OTT itu istilah yang digunakan KPK dalam melakukan penyelidikan secara tertutup yang melibatkan giat pengintaian, penyadapan, perekaman pihak yang diduga akan melakukan kejahatan. “Umumnya terkait penyuapan,” ucapnya.
Baca Juga: Soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Jalankan Perintah Jokowi
Skema OTT tersebut relevan dengan kejahatan korupsi seperti penyuapan, karena pada umumnya transaksi penyuapan dilakukan secara tunai. “Jadi saya kira giat-giat seperti itu masih akan dilanjutkan karena umumnya penyuapan diberikan secara tunai dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” tuturnya.
Sumber: tempo.co