SUKABUMIUPDATE.com - Viral video kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Dukungan Prabowo tersebut menuai pro kontra karena aturan presiden diharuskan netral.
Mengutip dari suara.com, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah pada akun media sosial @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024. Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut diunggah dalam periode tahapan kampanye Pilkada 2024, yang dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024.
Menurut Bagja, meskipun Prabowo sebagai presiden muncul dalam video tersebut, hal ini tidak melanggar peraturan yang ada. Berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU Pemilihan Kepala Daerah juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018, Prabowo tidak melanggar aturan karena pembuatan video dilakukan pada hari libur, yaitu Minggu, 3 November 2024. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi Prabowo untuk mengajukan cuti untuk terlibat dalam kampanye tersebut.
"Ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, atau pada hari libur," jelas Bagja.
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Mundur dari Ketum Gerindra, Ini Alasannya
Bawaslu juga mengacu pada Putusan MK Nomor 52 Tahun 2024, yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk melakukan kampanye selama tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk keperluan pengamanan, dan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Dalam kasus ini, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu yang ditemukan.
Sebelumnya, Tindakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin, dalam Pilkada serentak menuai kritik tajam. Sebagai kepala negara, Prabowo dinilai tidak etis melakukan endorsement politik pada salah satu calon dalam kontestasi politik tersebut.
Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran, Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran ini akan menjadi bagian dari laporan pengawasan Bawaslu.
Mengutip dari suara.com, Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni menilai bahwa Presiden, sebagai pejabat publik, seharusnya bersikap netral dalam Pilkada, terutama dalam menghadapi dinamika politik yang melibatkan banyak kepentingan.
"Ramai di media sosial, Pak Prabowo secara khusus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin. Saya kira ini tidak sepatutnya dilakukan seorang kepala negara," ujar Sultoni dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan pada Senin (11/11/2024).
Sumber : suara.com