SUKABUMIUPDATE.COM - Gilirang anggota kepolisian yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) punngutan liar (pungli). Tiga personel kepolisian di lingkup kerja Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, tertangkap tangan telah melakukan pungli saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sekarang mereka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda NTB. Nantinya pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik yang berlaku," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu.
Oknum anggota yang dimaksud, yaitu Aipda RH yang bertugas di Unit SIM Satlantas Polres Lombok Tengah. RH tertangkap tangan oleh Tim Sub Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda NTB pada Selasa (4/10) lalu, karena diduga telah menerima uang dari calon pembuat SIM C.
Selain RH, Tim Sub Paminal Propam Polda NTB juga turut mengamankan rekan kerjanya, yakni Briptu SD yang diduga menerima uang dari seorang pemohon perpanjangan SIM C. "Uang yang diduga mereka terima, tidak ada diatur dalam aturan pembuatan SIM. Maka dari itu mereka diamankan," ucapnya.
Selanjutnya, giat operasi tangkap tangan (OTT) berlanjut ke Kabupaten Lombok Utara, tepatnya pada Kamis (6/10) lalu. Tim Sub Paminal Propam Polda NTB kembali mengamankan seorang oknum anggota Satlantas Polsek Tanjung, Bripka WS, yang sedang melaksanakan tugas operasi gabungan (opgab) di depan kantor Dispenda Kabupaten Lombok Utara.
"Bripka WS diamankan karena diduga menerima uang pelicin dari seorang pengendara yang jelas telah melanggar aturan berkendara," ucap tri Budi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa giat OTT ini adalah bagian dari upaya Polda NTB dalam mengimplementasikan instruksi Presiden dan Promoter Kapolri, khususnya yang tercantum dalam Program IX, yakni pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.